Sebagian besar pelaku ekonomi di Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun demikian, ada juga yang masih asing dengan istilah tersebut. Maka dari itu, dalam kesempatan ini, kami akan beberkan apa itu Lembaga Keuangan Mikro dan turunannya. Yuk, simak sampai tuntas!
Apakah kamu pernah mendengar kredit simpan pinjam di koperasi atau lumbung desa? Jika pernah, lembaga tersebut masuk dalam kategori Lembaga Keuangan Mikro!
Lantas, apa itu Lembaga Keuangan Mikro? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
DEFINISI, TUJUAN, DAN BENTUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan saja.
Baca juga: Mengapa Pengelolaan Keuangan Begitu Penting Bagi Individu? Ini Dia Alasannya!
Adapun tujuan utama dihadirkannya Lembaga Keuangan Mikro adalah sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Seperti yang kita tahu, masih banyak masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal, seperti bank. Ini termasuk masyarakat yang belum punya akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki agunan. Nah, dalam hal ini, Lembaga Keuangan Mikro bisa jadi solusi tepat.
- Untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat punya alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat bisa meningkat dan menciptakan lapangan kerja.
- Untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga bisa jadi masyarakat yang berdaya.
Dalam menjalankan usahanya, Lembaga Keuangan Mikro bisa berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro juga harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Baca juga: Agar Gaji tak Cepat Habis, ini Cara Membuat Rencana Keuangan Pribadi dengan Baik dan Benar!
Di saat bersamaan, apabila Koperasi Simpan Pinjam yang sudah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM mau menjadi Lembaga Keuangan Mikro, maka izin usaha dari OJK juga perlu didapatkan. Jadi, sebelum memanfaatkan produk keuangan dari Lembaga Keuangan Mikro, masyarakat disarankan untuk mengecek terlebih dulu legalitasnya di situs resmi OJK.
PRODUK YANG BISA DIMANFAATKAN
Setelah mengetahui apa itu Lembaga Keuangan Mikro, pertanyaan berikutnya adalah, produk apa saja yang bisa dimanfaatkan?
Untuk diketahui, kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Dalam konteks ini, batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh Lembaga Keuangan Mikro paling tinggi 10 persen dari ekuitas untuk satu nasabah. Adapun persyaratan di Lembaga Keuangan Mikro relatif lebih terjangkau dan mudah ketimbang lembaga keuangan formal lainnya.
Fakta lain yang juga perlu diketahui, kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro lebih terbatas, tidak seperti bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. OJK pun melarang Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan aktivitas usaha dalam valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung.
- Bertindak sebagai penjamin.
Baca juga: Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-jenisnya
- Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Mikro lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi Lembaga Keuangan Mikro lain dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.
- Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya.
- Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Bagaimana, sudah paham kan apa itu Lembaga Keuangan Mikro dan seluk beluknya?
Leave a Reply