Dalam dunia bisnis dan finansial, istilah due diligence seringkali diucapkan oleh para pelakunya. Lantas, apa itu due diligence?
Istilah due diligence mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian orang. Namun, hal itu tidak berlaku bagi orang yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan keuangan.
Secara harfiah, due diligence dapat diartikan sebagai uji tuntas. Dalam dunia investasi saham, misalnya. Due diligence dilakukan dalam rangka mengonfirmasi sejumlah fakta yang ada di baliknya. Fakta yang dimaksud meliputi semua catatan keuangan, kinerja perusahaan di masa lalu, dan sederet faktor lain yang dianggap penting.
Due diligence juga biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan ketika ingin mengakuisisi perusahaan lain yang dianggap potensial. Dalam proses ini, perusahaan yang bertindak sebagai pembeli umumnya akan melibatkan analis riset ekuitas, manajer dana, hingga pialang perantara, untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang akan diakuisisi.
Di sisi lain, due diligence juga bisa merujuk pada investigasi yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli sebelum melakukan sebuah transaksi. Penjual dapat melakukan uji tuntas untuk memastikan, apakah pembeli punya sumber daya yang memadai untuk menyelesaikan pembelian atau tidak.
Baca juga: Apa itu Retained Earning dalam Bisnis dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Bagi investor individu, melakukan due diligence pada sekuritas sejatinya bersifat sukarela, namun disarankan. Hal ini untuk memastikan bahwa investor memperoleh informasi yang lengkap tentang kesesuaian investasi.
Untuk diketahui, istilah due diligence mulai digunakan sejak Securities Act of 1933 diberlakukan. Undang-undang dari Amerika Serikat tersebut menyatakan, jika Perantara Pedagang Efek melakukan uji tuntas yang wajar pada suatu sekuritas dan meneruskan informasi itu kepada pembeli sebelum transaksi, maka Pialang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kalau terjadi kerugian di kemudian hari. Demikian seperti dikutip dari laman Wartaekonomi.co.id.
DUE DILIGENCE PADA SEKTOR JASA KEUANGAN
Penjelasan singkat mengenai apa itu due diligence sudah dibeberkan, kini giliran kami memberikan ulasan lanjutan terkait due diligence di sektor jasa keuangan.
Sebagaimana dilansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) ada kalanya menghadapi suatu kondisi yang tidak diperkirakan, sehingga mereka harus melakukan uji tuntas kepada nasabah atau biasa disebut Customer Due Diligence (CDD). Pada prinsipnya, CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memang sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola dari calon nasabah.
Adapun sejumlah situasi yang mengharuskan PJK melakukan prosedur CDD, antara lain:
- Melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.
- Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara Rp 100.000.000.
- Terdapat transaksi transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
- Terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
- PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh calon nasabah, nasabah, penerima kuasa, atau pemilik manfaat.
Baca juga: Sering jadi Perbincangan, Apa itu Bisnis Franchise?
Menurut Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 (POJK 12/2017) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, identifikasi calon nasabah atau nasabah dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang kurang lebih meliputi:
-
Identitas pribadi
PJK akan meminta identitas calon nasabah yang memuat nama lengkap, nomor identitas, alamat lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, informasi pekerjaan, alamat kantor, nomor telepon tempat kerja, dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti KTP/SIM/Paspor, NPWP, dan tanda tangan.
-
Identitas pemilik manfaat (jika ada)
Jika ada pihak lain yang menjadi pemilik manfaat dari produk keuangan yang diajukan, maka calon nasabah harus melampirkan data lengkap dari pemilik manfaat tersebut.
-
Informasi sumber dana dan penghasilan
PJK akan meminta kamu menuliskan sumber dana dan penghasilan per tahun.
-
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon nasabah.
Baca juga: Jangan Asal Bikin, ini Contoh Email untuk Kepentingan Bisnis yang Terbaik!
Secara garis besar, penerapan CDD diharapkan bisa mengurangi risiko penggunaan PJK sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dengan langkah tersebut, PJK bisa mengidentifikasi setiap transaksi nasabah yang dianggap mencurigakan.
Lalu, bagaimana cara menerapkan proses CDD?
Pertama, bisa melalui pertemuan tatap muka, di mana calon nasabah mengunjungi kantor PJK saat melakukan pengajuan dengan membawa dokumen pendukung. Kedua, bisa melalui sarana elektronik yang telah disediakan oleh PJK. Sekadar informasi, apapun cara yang digunakan, semua calon nasabah wajib memiliki e-KTP sebagai syarat utama.
Ya, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu due diligence dan seluk beluknya. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply