Blog

Sama-sama Bekerja di Pemerintahan, ini Perbedaan ASN dan PNS!

danain-Perbedaan ASN dan PNS-gambar orang sedang mengobrol

Perbedaan ASN dan PNS

Selama ini, banyak masyarakat yang menyangka bahwa ASN dan PNS adalah sama, padahal sebenarnya berbeda. Lantas, apa perbedaan ASN dan PNS?

Saat membahas orang yang bekerja di lingkungan pemerintahan, ada dua istilah yang kerap muncul dalam perjalanannya, yakni ASN dan PNS. Secara garis besar, keduanya merupakan sumber daya yang digunakan untuk menjalankan tugas di lembaga pemerintah.

Namun demikian, ternyata masih banyak yang salah kaprah dengan pengertian ASN dan PNS di Indonesia. Masih banyak yang mengira bahwa keduanya punya status kepegawaian yang sama di mata hukum, padahal  tidak.

Langsung saja, berikut kami beberkan perbedaan ASN dan PNS, seperti dikutip dari laman Detik.com:

DEFINISI ASN DAN PNS

Definisi ASN dan PNS sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Sering Disebut dalam Urusan Pemerintahan, Apa yang Dimaksud dengan Desentralisasi?

Jadi, bisa dikatakan, ASN mencakup semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS atau PPPK. ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja PPPK, namun semua PNS sudah pasti adalah ASN.

Untuk diketahui pula, PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status pegawai tetap. Dalam menjalankan tugasnya, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status pegawai kontrak. Sama halnya dengan PNS, PPPK juga akan mendapatkan sejumlah hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas. Akan tetapi, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua layaknya seorang PNS.

Baca juga: Bagaimana Cara Menjual Uang Kuno ke Bank Milik Swasta atau Pemerintah?

Perbedaan lainnya juga terletak dari segi manajemen. Perlu diketahui, manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Adapun manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN PERAN ASN

Setelah mengetahui perbedaan ASN dan PNS, kamu mungkin bertanya-tanya, apa fungsi, tugas, kewajiban, dan peran mereka selaku abdi negara? Sekadar informasi, setiap ASN, baik yang berstatus PNS atau PPPK punya sejumlah fungsi, tugas, dan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 10 dan pasal 11:

Fungsi ASN

– Pelaksana kebijakan publik.

– Pelayan publik.

– Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

– Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

– Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

Kewajiban ASN

– Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

– Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

– Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.

– Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Melaksanakan tugas kedinasan.

– Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan.

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Peran ASN

ASN punya peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bagaimana, sudah paham kan perbedaan ASN dan PNS?

Leave a Reply