Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan kesehatan mata bagi para pesertanya. Adapun melalui layanan tersebut, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa pembelian kacamata. Lantas, bagaimana cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Apakah BPJS Kesehatan meng-cover pembelian kacamata? Adakah optik yang menerima BPJS Kesehatan? Bagaimana cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan? Berapa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata?
Ya, itulah sederet pertanyaan yang kerap mengemuka terkait pelayanan kesehatan mata dari BPJS Kesehatan. Jika kamu termasuk salah satu yang punya pertanyaan seperti itu, artikel berikut ini penting sekali untuk disimak.
Pasalnya, kami akan membeberkan ulasan lengkap mengenai cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari laman Detik.com. Yuk, simak sampai tuntas!
PEMBELIAN KACAMATA DENGAN BPJS KESEHATAN
Untuk diketahui, pemeriksaan dan pembuatan kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dilakukan menggunakan skema subsidi. Jumlah subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan yang diambil oleh peserta.
Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah!
Berikut rinciannya:
– Peserta BPJS Kesehatan kelas I akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 300 ribu.
– Peserta BPJS Kesehatan kelas II akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 200 ribu.
– Peserta BPJS Kesehatan kelas III akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 150 ribu.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.
BATAS PENGAJUAN KLAIM
BPJS Kesehatan sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim atas pembelian kacamata. Artinya, peserta tidak bisa melakukan pembelian kacamata dengan semaunya menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Sekarang Bisa Dicicil!
Secara khusus, pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan waktu pembelian kacamata setiap dua tahun sekali untuk anggotanya. Jika peserta melakukan pembelian di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang diberikan tidak berlaku.
CARA MEMBELI KACAMATA DENGAN BPJS KESEHATAN
Membeli kacamata menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan terbilang mudah, berikut langkah-langkahnya:
-
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Sebelum mengajukan pembuatan kacamata, kamu bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter, yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Setelah itu, minta rujukan ke dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Kunjungi dokter spesialis mata
Begitu sampai di dokter spesialis mata, kamu bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus meminta resep untuk membeli kacamata. Dalam hal ini, pastikan untuk mendatangi dokter atau poliklinik yang memang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Ini penting untuk memperlancar proses pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan.
-
Legalisir resep dokter
Setelah periksa mata dengan dokter spesialis, kamu akan mendapatkan resep kacamata yang dibutuhkan. Berikutnya, kamu harus melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Kamu bisa datangi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan legalisir.
Baca juga: Wajib Tahu, ini Daftar Penyakit yang Tidak di-Cover BPJS Kesehatan!
-
Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Langkah terakhir, datangilah optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sana, kamu bisa membeli kacamata yang sesuai kebutuhan. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya, serta resep dokter yang sudah dilegalisir.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan. Apakah kamu tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dalam waktu dekat?
Leave a Reply