Blog

Apa itu Developer Perumahan? Simak Pengertian dan Seluk Beluknya di Bawah ini!

danain-Apa itu developer perumahan?-gambar kunci rumah

Apa itu developer perumahan?

Istilah developer kerap dijumpai saat mengulas properti atau perumahan. Lantas, apa itu developer perumahan?

Saat mendengar kata developer, sebagian dari kita mungkin akan langsung tertuju pada properti atau perumahan. Ya, tak ada yang salah dengan hal itu. Namun demikian, masih banyak juga yang belum paham tentang developer secara keseluruhan.

Karena itu, dalam kesempatan ini, kami akan membeberkan apa itu developer perumahan, jenis, hak, kewajiban, hingga tips ampuh untuk mencegah developer rumah bodong. Yuk, simak sampai tuntas!

PENGERTIAN DEVELOPER PERUMAHAN

Developer adalah sebuah instansi, bisa berupa perusahaan atau perorangan, yang membuat perumahan. Developer bertugas untuk melakukan segala aktivitas pembangunan perumahan, mulai dari pembelian tanah, pembangunan, hingga proses pemasaran.

Baca juga: Simak, ini Cara Membuka Usaha Sendiri di Rumah yang Bisa Kamu Contek!

Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, developer adalah sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahaan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya.

JENIS-JENIS DEVELOPER

Developer terbagi dalam dua jenis, yakni:

  1. Developer perumahan bersubsidi, yaitu pengembang properti yang menerima subsidi dari pemerintah, sehingga mereka menawarkan harga rumah yang terjangkau.
  2. Developer perumahan biasa, yaitu pengembang properti yang membangun perumahan tanpa bantuan dari pemerintah.

HAK DEVELOPER

Mengutip laman Liputan6.com, developer punya sejumlah hak yang telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak yang dimaksud, antara lain:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Terbukti Ampuh, ini Cara Menjual Rumah dengan Cepat dan Mudah!

  1. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam rangka penyelesaian sengketa dengan konsumen.
  2. Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.

KEWAJIBAN DEVELOPER

Ada hak, ada pula kewajiban. Menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer punya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberi penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

CIRI DEVELOPER BODONG

Layaknya investasi, developer rumah juga ada yang bodong. Berikut ciri-ciri developer bodong, seperti dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:

  1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service.

Baca juga: Mau Cepat Kaya dan Beli Rumah? Ini Cara Menabung 100 Juta Setahun!

  1. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk akal.
  2. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan.

TIPS MEMBELI RUMAH DENGAN AMAN

Setelah mengetahui apa itu developer perumahan dan seluk beluknya, kini giliran kami menjelaskan tips ampuh untuk membeli rumah dengan aman. Berikut sederet poinnya:

  1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer.
  2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah dan kapan bisa beralih nama.
  4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui.
  5. Pelajari kewajiban developer kalau terjadi wanprestasi.
  6. Jadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
  7. Jangan bertransaksi jual beli di bawah tangan alias atas dasar kepercayaan.

Demikianlah ulasan singkat mengenai apa itu developer perumahan dan turunannya. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply