Blog

Wajib Tahu, ini Daftar Penyakit yang Tidak di-Cover BPJS Kesehatan!

danain-Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan-gambar

Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan

Tidak semua layanan kesehatan dan penyakit bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut kami beberkan sejumlah layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk dalam rangka menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Program ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2014 lalu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan golongan tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah. Kedua, non PBI, terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, serta Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya.

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Pindah Kelas BPJS secara Online!

Sebagai sebuah asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan pada prinsipnya akan memberikan layanan kesehatan yang baik kepada para pesertanya. Meski begitu, ada ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara terkait layanan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Penasaran, apa saja layanan dan penyakit yang dimaksud?

Simak daftar lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com!

DAFTAR LAYANAN DAN PENYAKIT YANG TIDAK DI-COVER BPJS KESEHATAN

Setidaknya, ada 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  4. Pengobatan atau tindakan medis yang masuk kategori sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca juga: Simak, ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Ribet!

  1. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  2. Layanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  3. Layanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
  4. Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  7. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  8. Layanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
  9. Layanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan, seperti korban begal atau tawuran.
  10. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  11. Layanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau korban terorisme.
  12. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Layanan kesehatan yang tak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  5. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Ya, itulah sederet layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Sekadar informasi, ketentuan di atas masih berlaku hingga tahun 2022 ini.

Leave a Reply