Blog

Perbedaan Gadai Syariah dan Konvensional yang Perlu Kamu Tahu

danain-perbedaan gadai syariah dan konvensional-gambar koin bertumpuk

Perbedaan gadai syariah dan konvensional

Produk gadai syariah jadi salah satu yang cukup diminati banyak orang beberapa tahun belakangan. Kira-kira, apa saja sih perbedaan gadai syariah dan konvensional?

Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Tak heran jika produk keuangan syariah bisa diterima dengan baik, bahkan sangat diminati di negara kita.

Dari sekian banyak produk keuangan, gadai syariah jadi salah satu yang sampai saat ini masih dimanfaatkan banyak orang. Pasalnya, selain mengadopsi sistem keuangan sesuai syariat agama, gadai syariah juga menawarkan berbagai macam kelebihan yang tak dimiliki oleh produk gadai konvensional.

Lantas, apa saja sih perbedaan gadai syariah dan konvensional? Benarkah sekontras itu?

Perbedaan Gadai Syariah dan Konvensional yang Perlu Kamu Tahu

Secara garis besar, perbedaan gadai syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Di mana pada gadai syariah, mereka menggunakan akad Ar-Rahn.

Baca juga: Perhatikan Baik-baik, inilah Cara Gadai Emas di Perusahaan Pergadaian!

Dalam akad ini, pihak yang berutang atau mengajukan pinjaman akan memberikan barang jaminan ke murtahin (penerima barang) atau pemberi pinjaman. Nantinya, pihak murtahin berhak untuk menahan barang jaminan tersebut sampai utangnya dilunasi.

Pada praktiknya, gadai syariah juga memiliki tenor yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam tenor tersebut, peminjam harus membayar cicilannya sesuai dengan nominal yang telah disetujui sesuai akad.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pihak peminjam tidak bisa melunasi utangnya, maka barang yang tadinya menjadi jaminan bisa atau boleh dijual oleh pihak murtahin.

Perbedaan gadai syariah dan konvensional yang lain terletak pada perhitungan barang yang dijadikan agunan. Di mana pada perusahaan gadai konvensional, biasanya besaran bunga yang akan diberikan dilihat dari besarnya nominal pinjaman yang diajukan.

Sedangkan pada perusahaan gadai syariah, nominal pinjaman yang bisa didapat serta biaya pemeliharaan yang harus ditanggung dihitung berdasarkan valuasi barang yang digadaikan.

 

Baca juga: Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-jenisnya

Tentunya, karena menggunakan prinsip syariah, jenis gadai yang satu ini tidak akan dikenai bunga. Sehingga, tidak akan ada praktik riba di dalamnya.

Lantas, Bagaimana Perusahaan Gadai Syariah Mendapatkan Keuntungan?

Meski tidak memberlakukan suku bunga dari pinjaman yang diberikan, perusahaan gadai syariah masih bisa mendapatkan keuntungan dari biaya atau upah pemeliharaan barang jaminan.

Biaya ini masih dianggap sah dan tidak termasuk ke dalam kategori riba. Karena seperti yang kita tahu, setiap barang yang digadaikan tetap membutuhkan perawatan agar tidak mengalami pengurangan nilai fungsi ataupun nilai dari sisi materinya.

Sebagai contoh, jika kamu menggadaikan emas, maka kamu wajib membayar biaya yang akan digunakan untuk pemeliharaan, penyimpanan, asuransi, dan pengganti kehilangan. Semua dilakukan agar ketika barang jaminan tersebut kembali ke tanganmu, ia masih dalam kondisi yang baik dan tidak berkurang valuasinya.

Kelebihan Produk Gadai Syariah

  1. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman berbasis syariah.
  2. Dana yang dipinjam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, seperti biaya rumah sakit, sekolah, cicilan rumah tangga, dan lain sebagainya.
  3. Barang yang digadaikan akan dijaga dan dirawat dengan aman, sehingga kamu tidak perlu khawatir terjadi kerusakan atau berkurangnya nilai dari barang jaminan tersebut.

Baca juga: Jangan Asal Pinjam, ini Tips Mengajukan Pinjaman Modal Usaha Secara Online yang Perlu Diketahui!

  1. Pinjaman yang diperoleh cukup beragam, tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan gadai syariah yang digunakan. Akan tetapi, pada umumnya berkisar antara Rp 50 ribu s/d Rp 200 juta.
  2. Maksimal tenor perusahaan gadai syariah biasanya adalah 120 hari (4 bulan).

Dari artikel perbedaan gadai syariah dan konvensional di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai atau Ar-Rahn merupakan salah satu kategori perjanjian utang piutang yang sah dalam Islam. Di mana untuk mendapatkan kepercayaan dari pemberi pinjaman, orang yang berutang perlu menggadaikan barang yang dimilikinya sebagai jaminan atau agunan sampai utangnya dapat dibayar lunas.

Leave a Reply