Cara mengecek pajak kendaraan ternyata bisa dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Cukup dengan ponsel pintar yang kamu miliki, kamu bisa melakukan pengecekan kapan pun dan di mana pun sesuai keinginan.
Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor, untuk membayar pajak setiap tahunnya. Jika nekat tak membayar, kendaraan bakal kena tilang dan dijatuhi denda ketika pihak Kepolisian melakukan razia. Karenanya, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu secara konsisten.
Bicara pajak kendaraan, ada fakta menarik yang perlu diketahui. Usut punya usut, ternyata cara mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan sangat mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Samsat. Hanya dengan ponsel pintar yang kamu punya, kamu sudah bisa mengeceknya kapan pun dan di mana pun sesuai keinginan.
Langsung saja, berikut sederet cara mengecek pajak kendaraan dengan mudah, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia:
Melalui situs Samsat
Cara mengecek pajak kendaraan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs Samsat. Pada laman ini, kamu akan mendapatkan informasi lengkap tentang jumlah pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Berikut cara pengecekannya berdasarkan wilayah:
DKI Jakarta
- Kunjungi situs Samsat DKI Jakarta di alamat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Isi nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Jika sudah, klik Cari.
- Proses selesai. Akan muncul informasi lengkap mengenai data kendaraan, nominal pajak yang harus dibayar, hingga jatuh tempo pajak.
Baca juga: Tak Perlu Calo, ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor!
Jawa Barat
- Kunjungi situs Samsat Jawa Barat di alamat https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Di bagian atas, pilih menu Samsat, lalu klik Info Pajak Kendaraan.
- Isi nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia.
- Jika sudah, masukkan kode Captcha lalu klik Cari.
- Proses selesai. Akan muncul informasi lengkap tentang data dan pajak kendaraan kamu.
Adapun sejumlah wilayah lain yang juga menyediakan pelayanan serupa meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Riau, dan beberapa daerah lainnya. Dalam hal ini, proses pengecekan juga tak jauh beda dengan langkah yang sudah disebutkan di atas.
Melalui SMS
Selain lewat situs resmi Samsat, cara mengecek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui layanan pesan singkat alias SMS. Meski begitu, layanan ini hanya bisa mengecek pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. Di sisi lain, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah saja, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga: Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!
Berikut format pengecekannya:
DKI Jakarta
- Ketik: METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan.
- Kirim ke 1717.
Cara lainnya:
- Ketik *368#
- Pilih menu Polda Metro Jaya.
- Pilih menu Info Pajak Ranmor.
- Ketik nomor kendaraan kamu.
- Jika sudah, klik OK/Kirim.
Sekadar informasi, layanan 368 ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Jawa Barat
- Ketik poldajbr (spasi) Nomor Plat Kendaraan.
- Kirim ke 3977.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Biaya Ganti Plat Motor Tahun 2021!
Jawa Timur
- Ketika JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan.
- Kirim ke 7070
Melalui aplikasi
Cara mengecek pajak kendaraan yang terakhir adalah melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Metode yang satu ini diklaim lebih mudah dan lengkap karena banyak menu yang bisa dipilih. Berikut cara mengeceknya:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
- Jika sudah, masukkan data diri dan data kendaraan.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan.
- Isi formulir secara lengkap.
- Jika sudah, kamu akan menerima informasi terkait nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK.
Oh ya, selain menyediakan informasi mengenai pajak, layanan ini juga bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin. Di sini, kamu bisa membayar pajak melalui layanan e-channel perbankan yang telah bekerjasama dengan Samsat.
Bagaimana, siap mencobanya?
Leave a Reply