Blog

Tak Perlu Calo, ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor!

Danain-Cara_balik_nama_motor-gambar koin emas

Apakah kamu baru saja membeli kendaraan bermotor roda empat atau roda dua berstatus bekas? Jika ya, segera lakukan balik nama kendaraan untuk mempermudah proses administrasi di kemudian hari!

Sekadar informasi, balik nama adalah proses mengganti nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses balik nama diperlukan agar kamu tak perlu repot meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang lama saat akan membayar pajak tahunan atau 5 tahunan.

Melakukan balik nama juga bisa membantu kamu untuk mendapatkan pajak yang lebih murah dari yang sebelumnya. Hal ini lantaran, mungkin saja kendaraan yang telah kamu beli terkena pajak progresif yang notabene cukup memberatkan.

Baca juga: Jangan Panik jika STNK Hilang, ini Cara Mengurus dan Biaya Penerbitannya!

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk proses balik nama? Bagaimana pula prosedur lengkapnya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Berikut ulasannya, sebagaimana dikutip dari laman Bisnis.com.

Syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama, antara lain:

– BPKB asli dan fotokopi.

– STNK asli dan fotokopi.

– KTP atas nama pemilik baru asli dan fotokopi.

– Kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

Prosedur balik nama pada STNK adalah sebagai berikut:

– Datang ke Kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

– Lakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka, kemudian serahkan hasil cek tersebut kepada petugas bersamaan dengan syarat lainnya.

– Setelah itu, lakukan pendaftaran di loket balik nama STNK.

– Selesaikan proses pembayaran.

– Jika sudah, ambil pelat nomor baru di loket pencetakan dengan menyerahkan satu lembar STNK sebagai bukti kepemilikan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

Sementara itu, prosedur balik nama pada BPKB meliputi:

– Datang ke Polda terdekat, sebab Samsat hanya bisa mengganti nama pada STNK.

– Lakukan pembayaran administrasi pada bank yang tersedia di loket.

– Isi dan serahkan formulir balik nama BPKB kepada petugas yang berada di loket.

– Pengambilan BPKB baru bisa dilakukan sesuai tanggal yang tertera di tanda terima.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama adalah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan rincian:

– Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB).

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan.

– Penerbitan STNK: kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

– Pengesahan STNK: kendaraan roda dua sebesar Rp 25.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 50.000.

– Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor: kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!

– Penerbitan BPKB: kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000.

– Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka perlu biaya tambahan untuk penerbitan surat mutasi dengan besaran: kendaraan roda dua sebesar Rp 150.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000. Demikian dilansir laman Kompas.com.

Ya, itulah syarat, prosedur, dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu kamu tahu. Hindari menggunakan calo, sebab biaya yang dikeluarkan pasti akan lebih mahal dari yang seharusnya!

Leave a Reply