Blog

Terjerat Pinjaman Online Ilegal? 5 Hal ini Bisa Kamu Lakukan Sebagai Solusi!

Danain-Solusi_saat_terjerat_pinjaman_online-gambar orang kesal

Solusi tepat saat terjerat pinjaman online ilegal

Keberadaan pinjaman online ilegal kian meresahkan. Karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-cirinya agar tak menjadi korban di kemudian hari.

Pinjaman online ilegal kian menjamur di Tanah Air, korbannya pun semakin banyak. Hingga Juni 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal yang selama ini kerap melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat. Oleh sebab itu, kata dia, penting untuk mengetahui ciri-cirinya agar tak menjadi korban di kemudian hari.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti dikutip dari laman Kontan.co:

  1. Fee sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Biasanya dipotong langsung.
  2. Suku bunga dan denda juga sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari. Dalam perjanjian, poin ini biasanya tidak disebutkan dengan jelas.
  3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan. Tapi setelah deal, waktu tenornya ternyata hanya 2 minggu.

Baca juga: Marak Fintech Ilegal di Indonesia, Apa Langkah Tegas OJK selaku Regulator?

  1. Petugas pinjaman online selalu meminta pihak Peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data dan kontak yang ada di ponsel. Hal ini biasa dilakukan untuk mengintimidasi Peminjam ketika gagal bayar. Padahal, sesuai ketentuan OJK, yang diperbolehkan hanya sebatas kamera, mikrofon, dan lokasi.
  2. Petugas pinjaman online melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti meneror, mengintimidasi, hingga melecehkan. Mereka juga kerap membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel Peminjam dengan tujuan mempermalukan.
  3. Pinjaman online ilegal tidak punya layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas. Karena itu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak menangani pengaduan dari konsumen fintech Adapun dalam kasus ini, pengaduan bisa dilakukan kepada pihak Kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.
  4. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

TIPS AGAR TIDAK TERJEBAK PINJAMAN ILEGAL

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memberikan saran agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas pinjaman online yang mau digunakan, apakah sudah terdaftar/berizin dari OJK atau belum. Caranya dengan mengecek website resmi OJK di alamat ojk.go.id.

Sementara itu, Sekar juga menuturkan bahwa pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen. Salah satunya, memastikan konsumen memperoleh informasi lengkap tentang kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besaran biaya atau bunga, tenor, dan lain sebagainya. Adapun terkait penagihan, perusahaan fintech harus melakukannya dengan etika yang baik.

Baca juga: Jadi Pembicara di Opexcon 2018, Budiardjo Rustanto: Hati-hati Pinjam Uang di Fintech Ilegal!

Lantas, bagaimana jika sudah terjerat pinjaman online ilegal? Apa yang harus dilakukan? Terapkanlah beberapa poin berikut ini!

  1. Segera lunasi pinjaman yang kamu ambil. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misal, kamu bisa minta penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Hindari mengajukan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman yang sudah ada. Atau istilahnya “Gali lubang tutup lubang.”
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika.
  4. Segera lapor Polisi jika merasa dirugikan, seperti medapatkan teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam uang di pinjaman online

Ya, itulah sejumlah hal yang bisa kamu lakukan jika sudah terjerat pinjaman online ilegal. Intinya, cobalah untuk selalu bijak dan cermat ketika ingin menggunakan layanan pinjaman tersebut.

Selain itu, jika memang kamu sedang butuh uang secara instan, tak ada salahnya untuk menempuh cara lain yang juga efektif (selain dengan pinjaman online), salah satunya dengan menggadaikan barang di perusahaan pergadaian. Di sini, kamu bisa menggadaikan sejumlah barang berharga, seperti BPKB kendaraan, emas, atau peralatan elektronik di lembaga keuangan tersebut.

Baca juga: Perhatikan Baik-baik, inilah Cara Gadai Emas di Perusahaan Pergadaian!

Meski berbeda secara model bisnis, namun menggadaikan barang di pergadaian bisa jadi alternatif tepat ketika kamu sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan. Toh, secara prinsip, kamu akan tetap mengembalikan uang yang telah dipinjam sebelumnya.

Poin penting yang juga harus diingat, pastikan menggadaikan barang di tempat yang resmi, jangan di sembarang tempat. Pasalnya, saat ini banyak sekali perusahaan gadai yang berstatus ilegal alias tidak terdaftar/berizin dari OJK.

Leave a Reply