Blog

Simak, ini Contoh Barang Kena Pajak yang Perlu Diketahui!

danain-Contoh barang kena pajak-gambar orang sedang menghitung

Artikel ini berisi informasi tentang contoh barang kena pajak

Pajak tak hanya dikenakan pada individu atau badan usaha, tapi juga dikenakan pada barang tertentu. Namanya Barang Kena Pajak atau biasa disingkat BKP. Lantas, apa saja contoh Barang Kena Pajak?

Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara dan sifatnya memaksa. Pungutan tersebut dikenakan pada semua Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan, di mana nantinya uang dari hasil pungutan itu akan digunakan untuk memenuhi biaya operasional negara dan membiayai pembangunan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

Nah, bicara pajak, ternyata pungutan tersebut tak hanya berlaku bagi individu atau badan usaha saja, melainkan juga dikenakan pada barang tertentu. Di Indonesia, hal itu dikenal dengan sebutan Barang Kena Pajak.

Dalam kesempatan ini, kami akan mengulas tentang Barang Kena Pajak, mulai dari pengertian hingga contoh Barang Kena Pajak. Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com.

DEFINISI BARANG KENA PAJAK

Melansir situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Daftar Antrean Pajak Online!

Definisi lainnya, Barang Kena Pajak merupakan daftar barang yang dikenai pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, barang tersebut akan dikenai PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Demikian menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak diartikan sebagai barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak, yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi, dan dikenai pajak.

CONTOH BARANG KENA PAJAK DAN TIDAK KENA PAJAK

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Barang Kena Pajak terbagi atas dua jenis, yakni barang berwujud dan barang tidak berwujud. Berikut penjelasan singkatnya:

Barang berwujud

Sesuai namanya, barang jenis ini memiliki wujud dalam bentuk fisik. Contohnya meliputi mobil, rumah, alat kesehatan, motor, dan lain sebagainya.

Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang!

Barang tidak berwujud

Sebaliknya, barang jenis ini tidak memiliki wujud fisik. Contoh barang tidak berwujud antara lain, hak cipta, hak paten, merk dagang, dan lain sebagainya.

Sementara itu, sekadar informasi tambahan, ada pula sejumlah barang yang tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Berikut daftar barang yang dimaksud:

  1. Barang hasil dari pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah, gas bumi (bukan elpiji), minyak bumi, panas bumi, dan lain sebagainya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, seperti beras, garam, jagung, sagu, kedelai, dan lain sebagainya.

Baca juga: Tak Punya Waktu ke Kantor Pajak, ini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online!

  1. Makanan atau minuman yang disediakan di restoran, hotel, atau rumah makan, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering.
  2. Barang selanjutnya adalah uang, emas batangan, atau surat berharga. Ini karena nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda.

Demikianlah ulasan singkat mengenai definisi dan contoh Barang Kena Pajak. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply