Blog

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Fintech P2P Lending dengan Payday Loan

sering_dianggap_sama_ini_perbedaan_fintech_p2p_lending_dengan_payday_loan

Industri jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia makin hari makin bertumbuh subur. Dari berbagai jenis fintech yang tersedia saat ini, ada dua model yang paling populer, yakni Peer to Peer (P2P) Lending dan Payday Loan.

P2P Lending merupakan penyelenggara layanan keuangan yang mempertemukan pendana dan peminjam dalam sebuah platform berbasis teknologi. Sementara Payday Loan adalah platform layanan keuangan yang fokus memberikan pinjaman dalam jumlah kecil.

Dari segi segmentasi, Payday Loan memberikan pinjaman tanpa agunan dengan jumlah dan waktu yang tergolong pendek. Sedangkan P2P Lending lebih memfokuskan diri sebagai fasilitator yang menghubungkan pihak pemberi pinjaman dan orang yang butuh pinjaman.

Payday Loan sendiri tidak memfasilitasi pihak peminjam layaknya model P2P Lending. Skema pendanaannya juga berbeda, di mana bersumber dari institusi atau pendana besar yang bersifat tertutup.

Secara garis besar, credit scoring yang diterapkan P2P Lending jauh lebih ketat dibanding Payday Loan. Langkah tersebut diambil karena nama baik perusahaan P2P Lending dipertaruhkan di hadapan pendana yang ingin berinvestasi.

Hal itu berbanding terbalik dengan Payday Loan yang hanya berfokus pada seberapa banyak bisa menarik nasabah. Meski pada dasarnya, mereka juga tetap melakukan credit scoring dengan memberikan pinjaman berjumlah kecil, melalui persyaratan yang jauh lebih mudah ketimbang mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di bank konvensional. Singkat kata, metode BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang jadi acuan lembaga keuangan pada umumnya tidak jadi patokan bagi pelaku usaha berjenis Payday Loan.

Dari segi produk, P2P Lending menawarkan produk yang beragam guna memenuhi kebutuhan produktif masyarakat. Sedangkan Payday Loan hanya menyediakan produk tunggal berupa pinjaman cepat yang biasa dipakai untuk kebutuhan konsumtif.

Keberadaan P2P Lending kerap disamakan dengan Payday Loan oleh masyarakat. Mungkin karena sifatnya yang sama-sama berbasis P2P serta memakai embel-embel fintech. Padahal, keduanya punya model bisnis yang jauh berbeda satu sama lain.

Berikut perbedaan lain P2P Lending dengan Payday Loan:

Bunga

Bunga yang ditawarkan P2P Lending bagi peminjam relatif rendah, mulai dari 5%-30% per tahun. Sementara Payday Loan menawarkan bunga harian, mulai dari 1% atau 300% per tahun. Dalam menentukan bunga pinjaman, P2P Lending mengacu pada hasil credit scoring dan tingkat risiko dari peminjam. Pasalnya, rata-rata P2P Lending melakukan pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana dari segi risiko punya penilaian sendiri dan akan mempengaruhi tenor waktu pengembalian.

Payday Loan tidak menganut sistem tersebut secara ketat, sebab rata-rata Payday Loan memberikan pinjaman dengan jumlah kecil di awal pengajuan. Jika riwayat pembayaran pihak peminjam bagus, pihak Payday Loan bisa saja meningkatkan jumlah pinjaman di kemudian hari.

Tingkat risiko

Di P2P Lending pada umumnya, risiko gagal bayar akan ditanggung pihak pendana sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, wajar saja jika sebagian besar perusahaan P2P Lending tak sembarang memberi persetujuan kepada calon peminjam yang tidak layak secara credit scoring.

Proses seperti itu tidak secara ketat dilakukan oleh Payday Loan, sehingga kemampuan pihak peminjam untuk mengembalikan pinjaman seringkali diabaikan dalam proses pengajuan. Kondisi seperti itulah yang kerap memicu keterlambatan, bahkan kegagalan bayar dari peminjam. Jika sampai terjadi, perusahaan Payday Loan akan menggunakan pihak eksternal dalam rangka melakukan penagihan.

Saat mengajukan pinjaman via aplikasi, nasabah Payday Loan kerap tidak sadar dengan aturan yang diberlakukan oleh pihak penyedia jasa. Seperti halnya terkait data contact person. Perlu diketahui, saat men-download aplikasi Payday Loan, sebenarnya sudah ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengguna mengizinkan aplikasi untuk melihat daftar kontak yang terdapat dalam ponsel.

Karena kurangnya perhatian nasabah, hal itu sering jadi masalah di kemudian hari, terutama ketika terjadi keterlambatan bayar. Dalam beberapa kasus, cara penagihan yang kurang baik juga sering dikeluhkan oleh para nasabah. Tak heran jika model bisnis seperti ini kerap dicap sebagai lintah darat berbasis online oleh masyarakat.

Terkait strategi dalam meminimalisir risiko gagal bayar, ada perusahaan P2P Lending yang menerapkan sistem tanggung renteng. Dalam hal ini, peminjam bisa membentuk kelompok antara 10 sampai 15 orang. Jadi, jika suatu saat ada satu peminjam yang gagal bayar, maka anggota lainnya akan menanggung risiko tersebut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak menanggung risiko gagal bayar dalam P2P Lending. Alasannya, P2P lending bersifat off balance sheet. Saat ini, sudah banyak perusahaan P2P Lending yang bekerjasama dengan asuransi untuk mengatasi masalah tersebut. Pihak asuransi akan menanggung sekitar 70% nilai pokok yang diinvestasikan oleh pendana. Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengklaim asuransi tersebut.

Baca juga: Ingin Berinvestasi di P2P Lending? Pilih yang Pakai Agunan!

Sebagai keluarga dalam Fintech Lending, Danain punya cara ampuh dalam meminimalisir risiko gagal bayar dan menjaga NPL tetap di angka 0%. Danain mengharuskan pihak peminjam menyerahkan agunan berupa emas kepada PT MAS Agung Sejahtera (PT MAS) yang nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu. Selain bertugas mentaksir nilai agunan dan melakukan penyimpanan aset, PT MAS juga berkewajiban mengembalikan pokok dan bunga kepada pendana 100% secara real time.

Sebagai informasi, PT MAS merupakan sub unit dari PT Serba Mulia Group yang notabene adalah grup Danain sendiri. Dengan status tersebut, segala bentuk kontrol terhadap PT MAS dapat dengan mudah dilakukan Danain.

Transparansi informasi

P2P Lending sangat mengedepankan keterbukaan informasi. Segala bentuk informasi, mulai dari produk, cara kerja, perhitungan bunga, risiko, hingga profil pemilik, akan tersedia di website penyedia layanan. Untuk memantau proses pendanaan yang sedang berjalan, perusahaan P2P juga menyediakan dashboard yang bisa diakses oleh pendana atau peminjam. Skema seperti ini tidak dimiliki oleh Payday Loan.

Kehadiran P2P Lending dan Payday Loan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses keuangan masyarakat di Indonesia. Meski demikian, fungsi dan kebutuhan antara P2P Lending dan Payday Loan harus tetap dibedakan, mengingat kedua fintech ini punya segmentasi yang berbeda. Selebihnya, keberadaan dua layanan keuangan ini dinilai mampu meningkatkan program inklusi keuangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Leave a Reply