Kasus pinjaman online ilegal yang membebankan bunga tak manusiawi semakin menjamur di mana-mana. Hingga kemudian muncul pernyataan terkait pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, benarkah itu diperbolehkan?
Seperti yang kita tahu, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin marak terjadi dan ditemukan. Bahkan, tak sedikit dari korbannya dikenai biaya bunga yang tak manusiawi dan sangat memberatkan.
Beberapa dari mereka bahkan harus rela menanggung malu lantaran data dirinya disebar untuk dipermalukan. Praktik penagihan utang dengan cara seperti ini sangat tidak dibenarkan, namun pihak pinjol ilegal juga tidak mau tahu dengan hal tersebut.
Akibatnya, muncul berbagai macam respons dari masyarakat terhadap kasus seperti ini, yang semakin hari semakin banyak. Di mana, banyak orang beranggapan bahwa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar sebagai salah satu bentuk sanksi bagi mereka agar tidak terus menjalankan bisnis kotornya.
Baca juga: Ini Dia, Ciri-ciri Pinjaman Online Terpercaya yang Perlu Kamu Tahu!
Harapannya, lewat aksi tidak membayar pinjaman tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini bisa segera kapok atau jera dalam melancarkan aksinya untuk terus mencari korban baru. Lantas, apakah tindakan tersebut dibenarkan?
Tanggapan Kemenkominfo Terkait Pinjaman Online Ilegal
Pendapat pinjaman online ilegal tidak usah dibayar pertama kali muncul dari Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Semuel Abrijani Pangerapan. Pada satu sesi wawancara, ia mengatakan bahwa pinjaman online ilegal tidak dapat menggugat atau menuntut secara hukum pengguna yang tidak membayar pinjamannya.
Hal tersebut dikarenakan para pelaku pinjaman online ilegal ini tidak memiliki izin atas operasionalnya. Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan perlindungan atau fasilitas dari negara terkait bantuan hukum maupun aspek yang lain.
Nah, alih-alih mendapatkan perlindungan atau pembelaan atas perilaku pengguna yang tidak membayar pinjamannya, justru perusahaan pinjol ilegal inilah yang akan mendapatkan sanksi. Di mana usaha mereka akan langsung ditutup lantaran tidak memiliki izin untuk beroperasi.
Baca juga: 3 Cara Mendapatkan Pinjaman Cepat untuk Memenuhi Kebutuhan Mendesak
Pendapat ini kemudian menjadi angin segar bagi para korban pinjaman online ilegal. Namun jangan senang dulu, pernyataan tersebut masih berasal dari satu orang dan belum dilihat dari sisi hukum secara general.
Pandangan Hukum Soal Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar
Lantas, seperti apa pandangan hukum soal pinjaman online ilegal ini? Benarkah tidak masalah jika pinjaman online ilegal tidak usah dibayar?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs HukumOnline.com, aturan transaksi pinjaman online ini diatur dalam KUH Perdata.
Nah, di sana dijelaskan, apabila perusahaan pemberi pinjaman ini tidak memiliki izin atau dengan kata lain beroperasi secara ilegal, maka perjanjian atau kesepakatan yang semula terjadi antara pinjol dengan peminjam secara sah dapat dibatalkan.
Perjanjian atau kesepakatan yang bisa dibatalkan di sini adalah terkait bunga, denda, maupun biaya tambahan lain yang dikenakan. Artinya, apabila kamu adalah korban pinjaman online ilegal, maka kamu tidak perlu membayar bunga dan denda yang dibebankan alias cukup mengembalikan pinjaman pokoknya saja.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online Ilegal? 5 Hal ini Bisa Kamu Lakukan Sebagai Solusi!
Namun, kalau kamu tetap tidak mau membayar pinjaman tersebut, hal ini dikembalikan pada moralitas masing-masing. Tidak ada yang melarang untuk tidak membayar pinjaman online ilegal. Hanya saja kamu harus siap dengan segala risiko yang bisa menimpamu sewaktu-waktu, seperti data diri yang disebar atau dibocorkan, teror yang tidak ada habisnya, didatangi oleh debt collector, dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana status BI Checking jika gagal bayar pada aplikasi pinjaman online ilegal? Karena beroperasi secara ilegal, tentu perusahaan pinjol ilegal ini tidak mengikuti SOP yang sesuai anjuran negara atau bank sentral.
Jadi bisa dibilang, status BI Checking peminjam tidak akan terpengaruh meskipun tidak membayar tagihan di lembaga pinjaman online ilegal.
Leave a Reply