Dalam dunia usaha, ada dua istilah yang kerap muncul dalam perjalanannya, yakni SIUP dan NIB. Keduanya kerap dianggap sama, padahal sebenarnya berbeda satu sama lain. Dalam kesempatan ini, kami akan jelaskan perbedaan SIUP dan NIB secara garis besar. Yuk, simak sampai tuntas!
Setiap usaha, baik yang berskala kecil hingga besar, wajib mengantongi surat izin usaha agar bisnis yang dijalankan sah secara hukum. Dengan adanya izin tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai kemudahan, salah satunya terkait akses permodalan dari lembaga keuangan.
Nah, bicara izin usaha, ada dua jenis izin yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang jadi pertanyaan, apa perbedaan SIUP dan NIB?
Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber!
DEFINISI SIUP
SIUP adalah bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud meliputi usaha transaksi barang atau jasa, seperti jual-beli, sewa-beli, sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online untuk Dapat Izin Berusaha!
SIUP terbagi atas empat jenis, yakni:
- SIUP Mikro – Ditujukan bagi pelaku usaha yang punya modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta, di mana perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
- SIUP Kecil – Ditujukan bagi pelaku usaha yang punya modal serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
- SIUP Menengah – Ditujukan bagi pelaku usaha yang punya modal serta kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
- SIUP Besar – Ditujukan bagi pelaku usaha yang punya modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
DEFINISI NIB
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Wajib Tahu, ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil yang Simpel!
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pelaku usaha juga bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Untuk diketahui pula, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan. Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
IZIN USAHA SAAT INI HANYA PERLU NIB
Setelah mengetahui perbedaan SIUP dan NIB, ada fakta penting yang perlu kamu tahu. Saat ini, pelaku usaha hanya butuh NIB untuk menjalankan usahanya, tak lagi perlu SIUP, TDP, atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Mengutip laman CNN Indonesia, hal ini berlaku sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan.
Baca juga: Ini Dia, Contoh Surat Izin Usaha Kecil yang Perlu Kamu Tahu!
Pada prinsipnya, fungsi NIB tak hanya sebagai identitas usaha, namun juga berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa memperoleh berbagai manfaat, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bagaimana, sudah paham kan perbedaan SIUP dan NIB? Semoga bermanfaat, ya!
Leave a Reply