Apa saja perbedaan kepailitan dan PKPU?
Terdapat perbedaan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kedua istilah ini berkaitan dengan penyelesaian masalah utang piutang dan keduanya diatur dalam undang-undang. Kepailitan dan PKPU diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Pailit).
Pengertian Kepailitan dan PKPU
Perbedaan kepailitan dan PKPU bisa dilihat dari definisinya. Kepailitan merupakan sita umum pada seluruh kekayaan debitur. Pengurusan serta pemberesan dalam kepailitan diterapkan Kurator, diawasi Hakim Pengawas. Definisi ini berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Pailit.
Definisi tentang PKPU tidak ditemukan dalam UU Pailit, namun PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut pasal 222 UU Pailit, terdapat penjelasan mengenai PKPU.
Berdasarkan pasal tersebut, PKPU adalah sebuah rencana perdamaian antara debitur dan kreditur, mengenai penyelesaian pembayaran utang oleh debitur.
Bagaimana Proses Hukumnya?
Terkait kepailitan, debitur, kreditur, serta kejaksaan bisa mengajukan permohonan kepailitan, menurut pasal 2 UU Pailit. Adapun pengajuan PKPU dapat diajukan debitur maupun kreditur yang bersangkutan, berdasarkan pasal 222 UU Pailit.
Permohonan kepailitan harus disetujui oleh hakim, jika ada fakta maupun bukti mengenai persyaratan untuk pailit telah terpenuhi. Debitur memiliki dua kreditur atau lebih, serta tidak membayar sedikitnya satu utang yang temponya sudah jatuh.
Kedua hal tersebut merupakan persyaratan kepailitan, berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Pailit. Adapun permohonan yang dikabulkan dalam PKPU didasarkan pada persetujuan Kreditur Konkuren, berdasarkan pasal 229 UU Pailit.
Menurut pasal 15 UU Pailit mengenai putusan pailit, perlu diangkatnya kurator serta seorang hakim pengawas. Harta debitur yang diperuntukkan bagi pelunasan utang-utang debitur akan diurus kurator.
Adapun sesudah putusan PKPU, seorang hakim pengawas serta satu atau lebih pengurus akan diangkat untuk menemani debitur. Kedua pihak ini akan menemani debitur dalam mengurus hartanya untuk pelunasan utang, berdasarkan pasal 225 UU Pailit.
Pada putusan pailit, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung bisa diajukan. Maksimal pengajuan upaya hukum ini, yaitu delapan hari sesudah putusan, berdasarkan pasal 11 UU Pailit.
Baca juga: Debt Snowball, Cara Cerdas untuk Lunasi Utang!
Dalam PKPU, putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Hal ini tertera pada pasal 235 UU Pailit.
Waktu Penyelesaian
Perbedaan kepailitan dan PKPU juga terlihat dari jangka waktu penyelesaiannya. UU Pailit tidak menentukan secara spesifik mengenai jangka waktu pailit. Namun, dalam kurun waktu dua hari sejak putusan pengangkatan kurator, maka kurator harus membuat pencatatan harta-harta.
Pencatatan harta-harta ini merupakan harta yang termasuk harta pailit, berdasarkan pasal 100 UU Pailit. Ke depannya, catatan itu akan dicocokkan dengan kreditur, menurut pasal 116 UU Pailit.
UU Pailit telah menentukan lamanya proses PKPU secara langsung. Berdasarkan pasal 228 UU Pailit, durasi PKPU dan perpanjangannya tidak lebih dari 270 hari sejak putusan PKPU sementara diungkapkan.
Penguasaan Debitur terhadap Hartanya
Setelah putusan pailit, artinya debitur sudah kehilangan hak dalam penguasaan serta mengurus harta kekayaannya yang termasuk harta pailit. Pada penetapan PKPU, debitur tetap menguasai serta mengurus hartanya bersama pengurus, berdasarkan pasal 225 UU Pailit.
Baca juga: Ingin Lunasi Utang dengan Cepat? Terapkan 5 Langkah ini!
Prioritas
Terkait perbedaan kepailitan dan PKPU, permohonan pernyataan pailit serta permohonan PKPU diperiksa bersamaan. Artinya permohonan PKPU harus diprioritaskan untuk diproses serta diputus.
Perbedaan kepailitan dan PKPU bisa kamu pahami melalui aspek-aspek yang telah dibahas sebelumnya. PKPU dan kepailitan telah diatur dalam perundang-undangan, dan pasal-pasal yang ada dalam UU Pailit telah diulas sedikit sebelumnya.
Leave a Reply