Tidak semua pengusaha harus membayar pajak kepada negara. Lantas, apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak alias PKP adalah istilah yang sering muncul dalam pembahasan mengenai bisnis di Indonesia. Maklum, bisnis dan perpajakan adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
Bagi kamu yang belum paham tentang istilah Pengusaha Kena Pajak, berikut kami jabarkan penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber:
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang didasarkan pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984 berikut perubahannya. Pengusaha kecil tidak termasuk dalam kategori ini, sebab aturan batasnya sudah ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan. Meski begitu, pengusaha kecil juga bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila dirinya mengajukan perubahan.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Pertama, pengusaha harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. Syarat berikutnya, pengusaha tersebut harus memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sekadar informasi, keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Mengetahui Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak!
Sementara itu, pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak akan mendapatkan sejumlah hak, seperti bisa melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP serta bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak yang telah dibayarkan. Sedangkan kewajibannya adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), membayarkan PPN/PPnBM terutang yang belum lunas setorannya, dan melaporkan PPN/PPnBM yang telah dibayarkan setelah melakukan pemungutan.
Adapun keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
– Dinilai punya sistem yang baik dan legal di mata hukum.
– Dianggap sebagai perusahaan yang tertib dalam kewajiban perpajakan.
– Perusahaan dianggap bonafit dan besar.
– Bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.
– Pola produksi dan investasi akan lebih baik.
Di sisi lain, pengusaha juga bisa melakukan pembatalan status Pengusaha Kena Pajak dengan alasan tertentu. Misal, apabila omzet dalam satu tahun buku tidak mencapai Rp 4,8 miliar.
Rencana penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak
Sejumlah pihak menilai bahwa besaran ambang batas Pengusaha Kena Pajak perlu diturunkan agar penerimaan negara bisa meningkat. Dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects, World Bank menyarankan agar Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak menjadi Rp 600 juta.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Samsat, Inilah Cara Mengecek Pajak Kendaraan dengan Cepat dan Mudah!
Jika ambang batas itu diturunkan, maka akan semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini diharapkan bisa menggenjot penerimaan negara dan menutup defisit.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan, jika pandemi terus membaik dan ekonomi benar-benar pulih di tahun depan, maka penurunan ambang batas sangatlah layak. “Saya kira, ambang batas PKP dapat diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar. Ini sudah memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan juga otoritas. Jika pemerintah ingin menurun lebih rendah, misalnya Rp 600 juta, pemerintah dapat menggunakan metode simplified metode agar tidak membebani WP,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.
Fajry menambahkan, bila ambang batas ini diturunkan, maka dampak ekonominya justru akan positif. Pasalnya, penurunan ambang batas akan mendorong persaingan usaha yang semakin sehat.
Baca juga: Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!
Pendapat berbeda dilontarkan oleh Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Menurutnya, penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak justru akan memberatkan pengusaha dan konsumen, sebab akan berimbas pada naiknya harga barang atau jasa. Selain itu, kata dia, pajak UMKM juga akan merasakan imbasnya.
Sebaliknya, Ajib malah berharap agar ambang batas itu bisa dinaikkan menjadi Rp 10 miliar. Sebab, ia menilai kondisi ekonomi di tahun depan masih akan berat bagi pelaku usaha.
Leave a Reply