Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan tanah atau bangunan. Berikut cara mudah cek pajak online yang perlu kamu tahu.
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang memegang peranan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, belanja pegawai, gaji PNS, menjaga stabilitas harga, dan masih banyak lagi yang lainnya. Komponen satu ini merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat yang tinggal di suatu negara.
Dalam praktiknya, pajak terdiri dari berbagai macam jenis, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, PBB, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masih banyak yang lainnya.
Seorang Wajib Pajak yang baik harus secara rutin melapor dan membayar pajak yang dibebankan. Dalam hal ini, pajak memang bersifat memaksa alias setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak harus segera memenuhinya atau jika tidak mereka akan dikenai sanksi/denda.
Hal tersebut juga berlaku bagi kamu yang memiliki kewajiban untuk membayar PBB yang dikenakan. Khususnya jika kamu memiliki aset berupa tanah/bangunan dan memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan seperti membuka bisnis/usaha.
Baca juga: Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!
Besaran PBB yang harus dibayar setiap orang pastinya juga berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJPK), dan juga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Lalu, bagaimana cara cek pajak online dengan cepat dan mudah? Berikut beberapa cara yang bisa kamu coba.
1. Mengeceknya langsung lewat situs pajak
Cara cek pajak online yang pertama dan bisa kamu coba adalah dengan mengunjungi situs resmi pajak dari daerah masing-masing.
Khusus kamu yang tinggal di Jakarta, kamu bisa langsung mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id terlebih dahulu. Selanjutnya, klik menu “e-SPPT” yang tertera di sana, lalu klik “Daftar e-SPPT PBB”.
Setelah itu, kamu akan diarahkan pada halaman pengisian data objek pajak dan data pengunduh. Apabila semua data tersebut sudah kamu isi, klik tombol “Kirim” yang ada di bagian paling bawah navigasi.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Penjelasan Lengkap Mengenai Pengusaha Kena Pajak!
Secara otomatis, sistem akan langsung melakukan pengecekan terhadap data yang sudah kamu input dan melakukan verifikasi. Apabila verifikasi berhasil dilakukan, kamu akan mendapatkan link unduh e-SPPT melalui email yang sudah kamu masukkan. Jadi, pastikan alamat email yang kamu tulis sudah sesuai dan benar, serta tidak typo.
2. Cek PBB Online dari e-Commerce
Buat kamu yang tinggal di luar wilayah Jakarta, kamu bisa melakukan pengecekan besaran PBB yang harus dibayar melalui situs e-commerce yang terdaftar, seperti Tokopedia. Caranya pun cukup mudah, kamu hanya perlu membuka menu “Lihat Semua” di tampilan awal aplikasi Tokopedia, lalu klik menu “Pajak” dan pilih “Pajak PBB”.
Selanjutnya, kamu akan diminta memasukkan data sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu, mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Tahun PBB yang akan dibayarkan, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Terakhir, kamu bisa langsung klik tombol “Cek Tagihan” dan voila, kamu bisa melihat berapa besaran tagihan PBB yang terutang dan harus segera kamu bayar.
3. Cek PBB Online dari Situs Minimarket
Selain dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, kamu juga bisa cek pajak online dari situs minimarket seperti KlikIndomaret.
Cara yang perlu kamu lakukan juga kurang lebih sama, yakni setelah mengunjungi situs KlikIndomaret, carilah menu “Pajak Bumi dan Bangunan” yang ada di sana. Apabila kamu tidak bisa menemukannya, kamu bisa langsung mengunjungi situs virtual.klikindomaret.com.
Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Mengetahui Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak!
Selanjutnya, pilih daerah tempat tinggal kamu dan masukkan Nomor Objek Pajak-mu sekaligus tahun PBB yang akan dibayarkan.
Nah, itulah 3 cara mudah untuk melakukan cek pajak online. Kini, kamu bisa menjadi seorang Wajib Pajak yang taat dan membayarnya tepat waktu dengan lebih mudah tanpa harus repot-repot pergi ke kantor pajak secara langsung.
Leave a Reply