Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting yang diperlukan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Lantas, apa sebenarnya PTKP itu dan bagaimana cara menghitungnya?
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan tetap dianjurkan untuk terus melaporkan jumlah penghasilan mereka setiap tahunnya kepada negara. Hal ini bertujuan untuk memberlakukan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21, apabila penghasilan warga negara tersebut sudah mencapai jumlah tertentu.
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang mereka lakukan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang meliputi uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak? Apa juga perannya dalam perpajakan di Indonesia?
Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Keberadaan Penghasilan Tidak Kena Pajak digunakan untuk mengurangi pendapatan bruto atau kotor dalam 1 tahun untuk kemudian dicari tahu berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki.
Selanjutnya, nominal PKP yang didapat akan dikali dengan tarif pajak yang berlaku saat ini. Hasilnya akan didapat besaran pajak terutang yang harus disetorkan ke negara.
Baca juga: Nggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Mudah untuk Cek Pajak Online!
Dalam kasus pungutan PPh Pasal 21, Indonesia menganut tarif progresif, di mana semakin tinggi penghasilan bulanan seseorang, maka semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, bagi kamu yang memiliki penghasilan tidak lebih dari standar Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak akan dikenai PPh 21.
Tujuan diadakannya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah untuk melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah agar mereka tidak perlu dibebani pajak dari pemasukan yang diterima setiap bulannya.
Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Dalam praktiknya, nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak bersifat tidak tetap atau akan berubah seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Dirjen Pajak. Faktor yang dapat memengaruhi perubahan nilai PTKP terdiri dari indeks biaya hidup dan upah minimum suatu negara, hingga tingkat inflasi yang terjadi di negara tersebut.
Baca juga: Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, nilai atau tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dikenakan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus lajang atau tanpa tanggungan adalah sebesar Rp 54 juta.
- Wajib Pajak pribadi yang sudah berstatus kawin atau menikah mendapatkan tambahan sebesar Rp 4,5 juta.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak yang didapat oleh suami istri yang penghasilannya digabung adalah Rp 112,5 juta.
- Tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang)
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat dilakukan dengan mudah. Berikut kami berikan contoh kasusnya:
Andi adalah seorang yang berstatus lajang dan memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 120 juta per tahun. Maka, rumus untuk mendapatkan nilai PKP yang digunakan dalam hal ini adalah penghasilan kotor dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah dengan menggunakan ketentuan pada Pasal 17 yang berisi tentang empat lapisan tarif Wajib Pajak pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, PKP sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun, maka akan dikenai PPh sebesar 5%. Lalu, untuk PKP di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Penjelasan Lengkap Mengenai Pengusaha Kena Pajak!
Selanjutnya, PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Terakhir, PKP di atas Rp 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 30%.
Jadi, perhitungan finalnya adalah sebagai berikut:
Gaji Andi per bulan: Rp 10 juta
Total penghasilan per tahun: Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta
PTKP: Rp 54 juta
PKP Andi: Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta
Pembayaran PPh (tarif 15%) = 15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta per tahun atau sekitar Rp 825 ribu per bulan.
Leave a Reply