Banyak orang yang mulai tertarik untuk terjun di dunia usaha, baik yang berskala kecil, menengah, hingga besar. Dari berbagai jenis usaha yang ada di Indonesia, salah satu bentuk yang kerap dipilih oleh pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas alias PT.
Mendirikan PT punya sejumlah keuntungan yang tak main-main. Karena izin berbadan hukum merupakan sebuah jaminan, maka pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan dalam jumlah besar dari lembaga keuangan. Selain itu, barang yang diproduksi atau diedarkan pun akan memperoleh perlindungan secara hukum, sehingga namanya tak bisa digunakan oleh pihak lain.
PT sendiri terbagi dalam tiga kategori, yakni PT Kecil dengan modal setor lebih dari Rp 50 juta, PT Menengah dengan modal setor Rp 500 juta, dan PT Besar dengan modal setor sebesar Rp 10 miliar. Sementara berdasarkan sumber modalnya, PT dibagi menjadi dua jenis, yaitu PT Terbuka (mendapatkan modal dari pihak luar atau bersifat umum) dan PT Tertutup (pemodal hanya terdiri dari pihak-pihak yang disetujui dewan komisaris atau direksi).
Baca juga: Mau jadi Pengusaha, ini 4 Jenis SIUP yang Perlu Kamu Tahu!
Berdasarkan aturan yang berlaku, PT harus dimiliki oleh dua orang dengan tanggung jawab pada perusahaan tanpa melibatkan kepemilikan harta pribadi atau perorangan. Di sisi lain, PT tidak mengharuskan pemilik modal untuk memimpin perusahaan, melainkan bisa menunjuk orang lain yang dianggap kredibel.
Lantas, apa saja syarat untuk mendirikan PT? Bagaimana pula prosedur pendiriannya? Berikut ulasan lengkapnya, sebagaimana dilansir Tirto.id!
Syarat mendirikan PT:
– Pendiri minimal 2 orang atau lebih.
– Ada nama perusahaan.
– Susunan pemegang saham, pendiri wajib ambil bagian dalam saham.
– Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam BNRI.
– Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan PT:
– Fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus minimal 2 orang.
– Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah.
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
– Fotokopi Surat Kontrak/Sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
– Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
– Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
– Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
Baca juga: Selain Modal, Inilah Faktor-faktor Penentu Keberhasilan Wirausaha!
Prosedur mendirikan PT:
– Datang ke kantor Notaris untuk membuat akta pendirian PT.
– Bawa akta pendirian PT beserta surat pengantar dari notaris yang bersangkutan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan.
– Setelah mendapat pengesahan, bawa dokumen tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai domisili PT untuk didaftarkan.
– Bawa akta pendirian PT beserta kedua surat keputusan pengesahan tersebut ke Kantor Percetakan Negara.
UU Cipta Kerja beri kemudahan pendirian PT
Undang-undang Cipta Kerja disebut sangat mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi. Hal ini diungkapkan oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.
Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memulai usaha di level terkecil. Kemudahan pun akan diberikan dalam hal pendirian PT.
Baca juga: Berbisnis Tanpa Modal, Memang Bisa? Ini Kuncinya!
Teten menuturkan, dulu ada syarat yang dianggap memberatkan, yakni terkait modal dasar dalam pendirian PT minimal Rp 50 juta dan 25% dari modal dasar tersebut harus disetorkan. Dijelaskannya, aturan setoran awal yang tercantum dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas itu kemudian dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa setiap warga negara yang ingin mendapatkan kekuatan hukum dalam berusaha bisa dengan mudah mendaftar secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM. Demikian dilansir Medcom.id.
Leave a Reply