Blog

Simak, ini Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi dengan Benar!

danain-Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi-gambar orang sedang menghitung

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Istilah Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU tentu sudah tidak asing lagi di telinga para pelaku koperasi di Indonesia. Lantas, bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi dengan benar?

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup para anggotanya.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, koperasi memegang teguh prinsip-prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada pasal 5 disebutkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal terbatas, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerja sama antarkoperasi.

Baca juga: Pebisnis Wajib Tahu, ini Cara Menghitung Return of Investment!

Untuk diketahui, salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapatkan Sisa Hasil Usaha. Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana dalam pasal 45 disebutkan bahwa:

  1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa Hasil Usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota.
  4. Penggunaan Sisa Hasil Usaha antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan Sisa Hasil Usaha tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI

Mengutip Kompas.com, prinsip-prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi adalah sebagai berikut:

– Sisa Hasil Usaha yang dibagi berasal dari anggota.

– Karena pada hakekatnya, Sisa Hasil Usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

– Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai.

– Sisa Hasil Usaha anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian bahwa koperasi adalah badan usaha yang sehat.

Baca juga: Cara Menghitung Dividend Yield itu Mudah, ini Rumusnya!

– Sisa Hasil Usaha anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha.

– Sisa Hasil Usaha yang dibagikan berdasar insentif dari modal investasi berdasar hasil transaksi para anggota.

– Sisa Hasil Usaha anggota bersifat transparan.

– Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.

CARA MENGHITUNG SISA HASIL USAHA KOPERASI

Setelah mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip dari Sisa Hasil Usaha koperasi, pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi?

Sekadar informasi, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi tercantum dalam pasal 5 Undang-undang Perkoperasian yang berbunyi: “Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”

Idealnya, Sisa Hasil Usaha dialokasikan menjadi:

– Cadangan koperasi sebesar 35 persen.

– Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman sebesar 40 persen.

– Dana pengurus sebesar 5 persen.

– Dana pengelola koperasi/karyawan sebesar 5 persen.

– Dana pendidikan pegawai sebesar 5 persen.

– Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi sebesar 5 persen.

– Dana sosial sebesar 5 persen.

Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang!

Adapun rumus menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi, yakni:

SHUa = JUA + JMA

Keterangan:

SHUa      : Sisa Hasil Usaha anggota

JUA         : Jasa Usaha Anggota

JMA        : Jasa Modal Anggota

Demikianlah ulasan singkat mengenai cara menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi dengan benar. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply