Pernah mendengar istilah Klasifikasi Lapangan Usaha? Jika belum, simak ulasan berikut hingga tuntas!
Klasifikasi Lapangan Usaha pajak atau yang biasa disingkat KLU pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori. Adapun kategori yang dimaksud antara lain Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha bisa ditemukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Tak hanya itu, kode tersebut juga bisa dilihat pada formulir SPT Tahunan yang terdiri dari 5 digit.
Lantas, apa manfaat dan fungsi dari Klasifikasi Lapangan Usaha tersebut?
Berdasarkan Keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, Klasifikasi Lapangan Usaha digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak dan sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Demikian seperti dilansir laman Kumparan.com.
Baca juga: Punya Usaha dan Ingin Cuan, Kamu Wajib Tahu Cara Menentukan Harga Jual Berikut ini!
Sementara itu, pemberian kode Klasifikasi Lapangan Usaha pajak untuk badan usaha didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
Kategori
Dalam Klasifikasi Lapangan Usaha pajak, semua kegiatan ekonomi digolongkan menjadi 21 kategori. Berikut daftar lengkapnya:
Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
Kategori C: Industri Pengolahan.
Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap, atau Air Panas dan Udara Dingin.
Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
Kategori F: Konstruksi.
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
Kategori L: Real Estate.
Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
Kategori P: Jasa Pendidikan.
Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Baca juga: Untung Menjanjikan, Inilah 5 Peluang Usaha Terbaru dan Terlaris yang Bisa Kamu Coba!
Golongan pokok
Golongan pokok adalah penjelasan lebih lanjut dari kategori. Intinya, setiap kategori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok. Dalam hal ini, setiap golongan pokok akan diberi 2 digit angka sebagai kode.
Golongan
Golongan adalah penjelasan lebih lanjut dari golongan pokok. Golongan memiliki 3 digit angka yang mengartikan: 2 angka pertama menunjukkan golongan pokok dan 1 angka berikutnya menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang terkait. Untuk diketahui, masing-masing golongan pokok bisa diuraikan hingga 9 golongan.
Sub golongan
Sub golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, di mana 3 angka pertama adalah golongan yang berkaitan, sedangkan 1 angka berikutnya adalah kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Sama seperti golongan, setiap sub golongan juga bisa diuraikan hingga 9 bagian.
Baca juga: Ingin Pinjam Modal Usaha di P2P Lending? Perhatikan 3 Poin ini Sebelum Mengajukannya!
Kelompok kegiatan ekonomi
Ini yang terakhir. Perlu dipahami, kelompok kegiatan ekonomi dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Ya, itulah seluk beluk Klasifikasi Lapangan Usaha yang perlu kamu tahu. Semoga penjelasan ini bisa menambah wawasan kamu seputar dunia perpajakan, sehingga akan memudahkan kamu dalam menjalankan aktivitas usaha.
Leave a Reply