Keberadaan media sosial telah menjadi ladang basah bagi penipu untuk melancarkan aksi nekatnya. Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan online agar uang kembali?
Kemajuan teknologi bisa dibilang bak pedang bermata dua. Kehadirannya bisa membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat di berbagai negara.
Positifnya, aktivitas masyarakat jadi makin mudah dengan adanya teknologi tersebut. Namun, negatifnya, kondisi ini juga memicu terjadinya tindak penipuan online secara masif. Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami modus dan cara mencegahnya, sehingga tidak menjadi korban penipuan.
Sekadar informasi, penipuan online adalah penggunaan website, software, atau aplikasi yang terknoneksi dengan internet, di mana bertujuan untuk menipu atau mengambil keuntungan dari para korban.
Berikut kami beberkan 5 jenis penipuan online yang sering terjadi di dunia maya dan cara melaporkan penipuan online agar uang kembali:
Phishing – Upaya memperoleh data pribadi seseorang untuk mengakses informasi penting, seperti nomor rekening, PIN ATM, atau nomor kartu kredit.
Pharming – Tindak penipuan yang mengarahkan korbannya ke website palsu, sehingga si penipu bisa menyimpan data-data penting korban.
Baca juga: Ini Dia, Ciri-ciri Pinjaman Online Terpercaya yang Perlu Kamu Tahu!
Sniffing – Aksi peretasan untuk mengumpulkan informasi milik orang lain secara ilegal. Misal, menyalahgunakan WiFi di tempat umum demi meretas data-data penting.
Money mule – Penipuan yang mengharuskan korban menerima uang di rekening untuk kemudian ditransfer kepada orang lain.
Social engineering – Aksi tak terpuji yang memanipulasi kondisi psikologis korban agar mau memberikan informasi penting kepada penipu secara tidak sadar.
CARA MELAPORKAN PENIPUAN ONLINE AGAR UANG KEMBALI
Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan online, cobalah untuk tetap tenang dan jangan panik. Pasalnya, ada sejumlah cara yang bisa kamu tempuh untuk mengatasinya, sehingga uangmu bisa kembali dan pelaku bisa segera diringkus.
Inilah 6 cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, seperti dikutip dari laman wartaekonomi.co.id.
Lapor ke kantor polisi
Setelah menjadi korban penipuan online, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sini, kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti percakapan antara kamu dan penipu, hingga bukti transfer.
Baca juga: Perhatikan Baik-baik, 7 Tips Jualan Online ini Sangat Penting untuk Pemula!
Serahkanlah berkas-berkas tersebut ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku pelaksana tugas pokok kepolisian di bidang pelayanan. Selanjutnya, proses penyidikan tindak pidana penipuan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Hubungi call center bank yang digunakan penipu
Penipuan online pada umumnya memanfaatkan rekening bank tanpa melalui proses tatap muka. Karena itu, kamu harus segera menghubungi call center bank yang digunakan oleh penipu, lalu ceritakan kronologi lengkapnya.
Berikan informasi lengkap tentang rekening pribadimu serta sejumlah informasi lain untuk dilakukan verifikasi. Jika sudah, pihak bank biasanya akan membantumu menelusuri kasus tersebut, sehingga uangmu bisa kembali.
Laporkan rekening pelalu ke website CekRekening.id
Website ini digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membantu masyarakat dalam melaporkan penipuan online. Cara melaporkannya pun terbilang mudah. Kamu hanya perlu memasukkan informasi rekening pelaku dan bukti-bukti penipuan ke website tersebut untuk diproses. Selain itu, kamu juga bisa melakukan konsultasi melalui email di cekrekening@kominfo.go.id atau melalui chat WhatsApp di nomor 0811 8331 316.
Buat laporan ke website Lapor.go.id
Selain CekRekening.id, kamu juga bisa melaporkan penipuan online di website Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Sama seperti sebelumnya, kamu cukup membuat laporan dan melampirkan bukti-bukti penipuan di website tersebut.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online Ilegal? 5 Hal ini Bisa Kamu Lakukan Sebagai Solusi!
Melaporkan akun media sosial pelaku
Bila kamu menjadi korban penipuan melalui media sosial, sebaiknya laporkan akun media sosial pelaku agar segera diblokir. Masukkan keterangan lengkap mengenai alasan pelaporan di fitur yang tersedia.
Laporkan ke pihak e-commerce
Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang terakhir adalah dengan mengajukan komplain ke pihak e-commerce, jika kamu mengalami penipuan melalui platform jual-beli online. Langkah ini adalah salah satu cara paling praktis untuk melaporkan penipuan agar uang bisa kembali. Sebagai informasi, pihak e-commerce berhak untuk tidak memberikan atau menarik kembali uang hasil belanja dari penipu yang berkedok penjual di situs milik mereka.
Ya, itulah sederet cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu dan orang-orang di sekitarmu!
Leave a Reply