Apakah kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP? Jika belum, ada kabar gembira bagi kamu!
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mempermudah pembuatan NPWP bagi masayarakat. Tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, sebab kamu sudah bisa membuatnya secara online.
Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban administratif perpajakan di Indonesia. NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang sudah punya penghasilan, sedangkan NPWP Badan adalah NPWP yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang punya penghasilan di Indonesia.
Baca juga: Simak, ini Cara Paling Mudah untuk Cek NPWP Pribadi!
Adapun NPWP jadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan, seperti saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pendirian badan usaha, hingga pembuatan rekening di lembaga perbankan.
Lantas, bagaimana cara buat NPWP online?
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, ada syarat yang harus dilengkapi saat akan membuat NPWP secara online. Untuk Wajib Pajak pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha, syarat yang diperlukan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Syarat ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Nah, jika syarat sudah lengkap, Wajib Pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP secara online. Berikut cara buat NPWP online, seperti dikutip dari laman Kompas.com:
– Langkah pertama, masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
– Jika sudah, pilih menu Daftar.
– Masukkan alamat Email dan buat Password. Pastikan Email yang kamu daftarkan masih aktif.
– Setelahnya, buka link verifikasi yang dikirimkan ke email untuk aktivasi akun.
– Jika sudah, ikuti seluruh petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak tersebut.
– Setelah proses aktivasi selesai, cara buat NPWP online selanjutnya adalah login ke sistem e-Registration dengan memasukkan Email dan Password yang sudah dibuat sebelumnya.
– Kemudian, isi data diri dengan lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi.
Baca juga: Mau Mendirikan PT? Ini Syarat dan Prosedur Pembuatannya!
– Jika sudah, ikuti seluruh tahapan pengisian dengan benar dan teliti.
– Setelah semua formulir terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol Daftar untuk mengirimkan formulir registrasi tersebut ke kantor pajak terdaftar.
– Jika sudah, kantor pajak akan memproses pengajuan tersebut dengan segera.
– Berikutnya, akan muncul status pendaftaran NPWP di dashboard situs ereg pajak. Di halaman tersebut, kamu bisa menekan tombol Kirim Token, isi Captcha, lalu klik Submit. Setelah itu, konfirmasi akan dikirim melalui email kamu.
– Cara buat NPWP online yang berikutnya adalah dengan menyalin Token yang sudah didapat.
– Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Jika sudah, cek email masuk untuk melihat Token.
– Nah, jika permohonan pendaftaran NPWP kamu disetujui, kamu tinggal menunggu proses pembuatannya. Jika sudah selesai, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat kamu melalui pos.
Baca juga: Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!
Itulah cara buat NPWP online dengan cepat dan mudah. Oh ya, sebagai informasi tambahan, jika kartu NPWP kamu ternyata tidak dikirim dalam waktu yang cukup lama, itu bisa jadi karena ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi atau dianggap tidak sah.
Jika terjadi seperti ini, kamu tak perlu khawatir! Kamu bisa daftarkan diri lagi melalui situs ereg.pajak.go.id. dengan mengikuti sederet langkah yang sudah disebutkan di atas.
Selamat mencoba!
Leave a Reply