Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tidak kejahatan carding. Lantas, apa yang dimaksud dengan carding?
Istilah carding mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian kita. Namun demikian, hal itu tak berlaku bagi mereka yang berkecimpung di dunia tekologi informasi atau perbankan.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan carding? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com!
PENGERTIAN CARDING
Secara garis besar, carding adalah aktivitas penggunaan kartu kredit untuk tindak kejahatan. Atau dengan kata lain, para carder (pelaku kejahatan carding) akan berbelanja secara online menggunakan kartu kredit orang lain.
Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK!
Dalam konteks ini, carder tidak perlu mencuri atau mengambil kartu kredit milik orang lain. Mereka hanya perlu nomor kartu serta tanggal kedaluwarsanya saja. Jika sudah dapat, carder bisa menggunakan kartu kredit tersebut secara ilegal.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap praktik kejahatan ini. Pasalnya, saldo di kartu kredit bisa terkuras habis, padahal tidak digunakan sama sekali.
JENIS CARDING
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), carding terbagi atas empat jenis, yakni:
-
Misuse of card data
Bentuk penyalahgunaan kartu kredit. Pemilik sah kartu kredit sama sekali tidak menyadari bahwa kartunya sudah digunakan hingga tagihannya muncul.
-
Wiretapping
Penyadapan transaksi kartu kredit lewat jaringan komunikasi. Aktivitas ini juga menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
-
Counterfeiting
Aktivitas pemalsuan kartu kredit. Biasanya, pelaku membuat kartu kredit palsu yang sangat mirip dengan kartu aslinya.
Baca juga: Cara Mengetahui Daftar Blacklist OJK, Cek Apakah ada Namamu?
-
Phising
Aktivitas kejahatan melalui website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban. Pelaku akan mengirim virus yang bisa mengancam sistem gadget, komputer, atau laptop, kemudian mengirim situs palsu yang mirip seperti situs terpercaya.
CARDING MENURUT PAKAR
Pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah mengatakan, carding adalah salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia. Melalui tindakan carding, peretas bisa melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.
Ditambahkan Ruby, terdapat dua cara yang dilakukan oleh peretas dalam membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban. Yaitu dengan menggunakan phishing link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce.
Phishing link adalah sebuah link palsu untuk mengelabui korban, sehingga peretas bisa mencuri data korban. Selanjutnya, peretas juga menggunakan teknik social engineering untuk mempercepat proses pencurian data.
Lalu, apa yang dilakukan oleh peretas setelah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban? Setidaknya, ada tiga hal yang bisa dilakukan, antara lain:
- Menggunakan kartu kredit korban untuk bertransaksi di toko online.
- Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu.
- Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground.
RISIKO CARDING
Ruby juga menjelaskan, tingkat bahaya yang disebabkan carding tergantung data pribadi yang dicuri oleh peretas. Kendati begitu, risiko orang yang terkena carding sudah tidak terlalu tinggi untuk saat ini.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Cek Legalitas Perusahaan Fintech di Situs Resmi OJK!
Hal itu karena pihak bank selaku penyedia kartu kredit sudah punya mekanisme keamanan yang cukup baik, seperti penggunaan kode OTP saat hendak bertransaksi. Selain itu, sejumlah toko online juga sudah diwajibkan untuk memakai fitur keamanan 3D Secure.
TIPS MENCEGAH CARDING
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan carding, kamu mungkin bertanya-tanya. Adakah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah carding? Jawaban singkatnya, ada!
Berikut sejumlah caranya:
- Pastikan menyerahkan kartu kredit secara langsung kepada merchant atau kasir, lalu perhatikan apakah kartu tersebut benar-benar diproses di mesin EDC resmi atau tidak.
- Pastikan toko online yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan fitur 3D Secure.
- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak lain agar tidak disalahgunakan.
- Periksa rincian transaksi kartu kredit minimal sebulan sekali. Pastikan tidak ada yang mencurigakan.
- Aktifkan notifikasi SMS untuk setiap transaksi kartu kredit. Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Bagaimana, sudah paham kan apa yang dimaksud dengan carding dan seluk beluknya? Semoga bermanfaat, ya!
Leave a Reply