Kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak hingga kini masih tergolong rendah. Lantas, apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan suatu negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tak heran jika pajak jadi suatu komponen yang sifatnya memaksa dan harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak.
Dalam praktiknya, pajak terdiri dari berbagai macam jenis, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Ada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masih banyak lagi.
Bicara pajak, ada fakta penting yang perlu diketahui. Di negara kita, Indonesia, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sejatinya masih tergolong rendah, setidaknya dibanding negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca juga: Mengenal Pajak Fasilitas Karyawan dan Objeknya
Yang jadi pertanyaan, apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak di Tanah Air?
Menurut Dirjen Pajak beberapa tahun lalu, sedikitnya ada 7 alasan yang melatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Okezone.com:
- Masyarakat tidak taat pada UU perpajakan.
- Kurang percaya pada aparat pajak.
- Ada masyarakat yang masih mencoba-coba bayar pajak.
- Pajak masih belum menjadi budaya. Sebagai gambaran, masyarakat lebih takut tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) ketimbang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masih banyak yang belum paham terkait penggunaan uang pajak untuk apa.
- Karena adanya sistem bebas pajak dari beberapa negara.
- Masih sulitnya melakukan pelaporan pajak.
PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN BAYAR PAJAK MENURUT SRI MULYANI
Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Menurutnya, itu karena sebagian orang masih menganggap bahwa pajak identik dengan penjajahan.
Hal tersebut membuat masyarakat jadi mengira bahwa pajak bukan sebuah kewajiban. Dalam konteks ini, pajak justru dianggap sebagai beban yang dibayarkan kepada negara.
Baca juga: Daftar Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai 50%!
“Masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan. Ini salah satu dari banyak tantangan (mengumpulkan pajak),” ujarnya beberapa tahun lalu, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat juga menganggap bahwa negara tidak memberi kontribusi dan kehadiran dari pajak yang dibayarkan. Hal ini pada akhirnya membuat kesadaran Wajib Pajak jadi menurun.
Adapun dampak yang ditimbulkan, tax ratio (rasio pembayaran pajak) Indonesia jadi sangat minim. Bahkan, Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
FUNGSI PAJAK
Pertanyaan tentang apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak sudah terjawab pada penjelasan di atas, kini giliran kami memaparkan perihal fungsi pajak yang jarang diungkap ke permukaan. Berdasarkan aturan yang berlaku, fungsi pajak terbagi atas beberapa jenis, yakni:
Anggaran
Fungsi ini berperan untuk membiayai pembangunan nasional dan menjaga keseimbangan belanja serta pendapatan negara.
Mengatur
Dalam hal ini, pajak dipakai untuk menghambat inflasi, mendorong kegiatan ekspor, proteksi terhadap produk dalam negeri, dan mengatur investasi yang membantu perekonomian agar produktif.
Baca juga: Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
Pemerataan
Digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi ini erat kaitannya dengan fungsi anggaran, yaitu untuk mendukung negara dalam melakukan pemerataan pembangunan demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Stabilisasi
Yang terakhir adalah untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contohnya, pemerintah menerapkan pajak yang lebih tinggi untuk mengatasi laju inflasi.
Ya, itulah jawaban atas pertanyaan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak yang perlu kamu tahu. Sekadar informasi tambahan, pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Yuk, segera laporkan sebelum terlambat!
Leave a Reply