Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa jenis, yakni PU, BPU, PMI, dan Jakon. Lantas, apa pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon?
Untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, pemerintah menyelenggarakan sebuah layanan bernama BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek). Dalam hal ini, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta dalam layanan tersebut.
Sekadar informasi, ada empat tipe kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni PU, BPU, PMI, dan Jakon. Keempat tipe tersebut punya perbedaan dalam hal jumlah iuran dan manfaat yang diberikan.
Nah, dalam kesempatan ini, kami akan beberkan pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon yang terdapat pada layanan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan lengkapnya, seperti dilansir dari berbagai sumber!
PROGRAM UTAMA BPJS KETENAGAKERJAAN
Sebelum mengetahui pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon, ada baiknya untuk tahu dulu tentang empat program utama yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program yang dimaksud antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja, memberikan manfaat berupa perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Baca juga: Mau jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
- Jaminan Kematian, memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli waris.
- Jaminan Hari Tua, memberikan manfaat berupa uang tunai, di mana besarannya merupakan nilai akumulasi dari iuran tiap bulan ditambah hasil pengembangannya.
Untuk diketahui, iuran Jaminan Hari Tua akan dibayarkan langsung oleh perusahaan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima pekerja. Rinciannya adalah sebagai berikut: 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
Adapun saldo Jaminan Hari Tua dapat diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun. Begitulah bunyi Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.
PENGERTIAN PU, BPU, PMI, DAN JAKON
PU, BPU, PMI, dan Jakon adalah sebuah singkatan yang kerap muncul dalam BPJS Ketenagakerjaan, inilah artinya:
Definisi PU
PU merupakan singkatan dari Penerima Upah, mereka adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Kategori Penerima Upah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) – Kepolisian (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga karyawan swasta.
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!
Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Definisi BPU
Bukan Penerima Upah atau BPU adalah orang yang mendapat penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri. Orang tersebut tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu. Contoh Bukan Penerima Upah meliputi pedagang, petani, nelayan, atau sopir angkot.
Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Definisi PMI
PMI merupakan singkatan dari Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.
Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Baca juga: Simak, ini Cara Mudah untuk Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan!
Definisi Jakon
Jakon adalah singkatan dari Jasa Konstruksi. Pihak yang masuk dalam kategori ini meliputi orang-orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang konstruksi.
Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Bagaimana, sudah paham kan pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon? Semoga bermanfaat!
Leave a Reply