Sejak September 2020 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan antrean online bagi masyarakat yang ingin datang ke kantor pajak untuk sejumlah keperluan. Berikut kami beberkan cara daftar antrean pajak online dengan cepat dan mudah.
Pandemi covid-19 membuat sejumlah aktivitas berubah secara drastis, tak terkecuali dalam hal cara mengantre. Hal inilah yang dilakukan oleh DJP sejak tahun 2020 lalu, dengan menyediakan layanan berbasis teknologi yang bernama Kunjung Pajak.
Kunjung Pajak merupakan sebuah layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan tiket antrean pelayanan pajak secara online. Sederhananya, melalui Kunjung Pajak, masyarakat bisa mem-booking terlebih dahulu tiket antrean pelayanan pajak sebelum datang ke kantor pajak.
Layanan Kunjung Pajak adalah inovasi dari DJP yang sengaja dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona yang ketika itu cukup masif. Dengan hadirnya program tersebut, pelayanan perpajakan secara offline bisa tetap berjalan aman sekaligus nyaman.
Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang!
Lantas, pelayanan apa saja yang tersedia di Kunjung Pajak?
Setidaknya, ada beberapa pelayanan yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, antara lain Loket Tempat Pelayanan Terpadu, Konsultasi SPT Tahunan, Konsultasi Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, Layanan Janji Temu, Layanan Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela, dan layanan lainnya yang tidak termasuk dalam enam kategori tersebut, seperti halnya validasi PPhTB.
CARA DAFTAR ANTREAN PAJAK ONLINE
Cara daftar antrean pajak online terbilang cukup mudah. Berikut sederet langkahnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com:
- Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id.
- Klik tombol “Daftar” yang terdapat di bagian bawah halaman.
- Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP. Pilih kolom “Paspor” untuk mengisi data berdasarkan paspor.
- Selanjutnya, isi kolom Nama Pengunjung, Status Pengunjung, NPWP, Nama WP, Email, dan Nomor Ponsel.
- Jika sudah, klik tombol “Berikutnya”.
Baca juga: Tak Punya Waktu ke Kantor Pajak, ini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online!
- Isi beberapa hal mengenai Penilaian Kesehatan mandiri secara jujur. Jika sudah, klik “Berikutnya”.
- Kemudian, isi waktu dan tempat kunjungan pada form Layanan & Waktu. Jika sudah, klik “Berikutnya”.
- Cek kembali informasi yang sudah diisi, kemudian klik “Booking” untuk dapatkan tiket antrean.
- Nomor antrean akan dikirim secara otomatis ke alamat email yang sudah didaftarkan.
- Screenshot nomor tiket tersebut dan tunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Bagaimana jika Wajib Pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online? Tenang, ada cara mudah untuk menyiasatinya!
Wajib Pajak cukup menerapkan beberapa langkah berikut ini:
- Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/.
- Geser ke bagian bawah, kemudian klik “Cari Tiket”.
- Telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi NIK atau nomor Paspor.
Sekadar informasi tambahan, dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan “Janji Temu” Wajib Pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan. Setelah berhasil menghubungi pihak tersebut, barulah Wajib Pajak bisa mengisi daftar antrean online seperti panduan yang sudah disebutkan di atas.
Baca juga: Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung
Sementara itu, DJP juga mengimbau calon pengunjung yang sudah memiliki nomor antrean untuk datang ke kantor pajak 10 menit sebelum jadwal kunjungan yang sudah dipilih. Jangan lupa untuk membawa identitas diri, seperti KTP atau Paspor, sebab petugas akan memeriksa kesesuaian nomor tiket dengan identitas yang bersangkutan.
Ya, itulah ulasan singkat mengenai layanan Kunjung Pajak yang digagas oleh DJP serta cara daftar antrean pajak online dengan langkah yang sederhana. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply