Blog

Simak Baik-baik, ini Cara Daftar PPPK Tahap 3 Tahun 2022!

danain-Cara daftar PPPK tahap 3-gambar guru sedang mengajar

Cara daftar PPPK tahap 3

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Lantas, bagaimana cara daftar PPPK tahap 3 pada tahun ini?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Aturan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangai pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di alamat sscasn.bkn.go.id.

Adapun sebagai informasi, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 sejatinya mendahulukan pelamar prioritas yang terdiri dari:

  1. Pelamar prioritas I, peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM!

  1. Pelamar prioritas II, THK-II yang tidak masuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  2. Pelamar prioritas III, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan punya keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK guru tahun 2022 juga bisa diikuti oleh pelamar umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

SYARAT MENGIKUTI SELEKSI PPPK TAHAP 3

Sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 3, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Punya sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK!

  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  2. Surat keterangan berkelakuan baik.
  3. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

CARA DAFTAR PPPK TAHAP 3

Setelah mengetahui informasi dan syarat mengikuti seleksi, kamu mungkin bertanya-tanya. Bagaimana cara daftar PPPK tahap 3 tahun 2022? Berikut kami beberkan rinciannya!

  1. Peserta harus memiliki email
  2. Peserta yang sudah punya akun bisa melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Jika belum, wajib membuat akun terlebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
  4. Unggah KTP dan swafoto saat membuat akun.
  5. Pelamar yang sudah punya akun, bisa mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional.
  6. Peserta memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya.
  7. Peserta memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik/sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online untuk Dapat Izin Berusaha!

  1. Peserta mengisi data pada portal nasional.
  2. Mengunggah persyaratan yang meliputi, KTP elektronik, pas foto terkini berwarna dengan latar belakang merah, ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek, transkrip nilai asli, dan sertifikat pendidik asli jika ada.
  3. Khusus penyandang disabilitas, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami serta video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.

Bagaimana, sudah paham kan cara daftar PPPK tahap 3 tahun 2022? Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply