Blog

Wajib Paham, ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang!

danain-Cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang-gambar orang menghitung dengan kalkulator

Cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sangat identik dengan dunia perpajakan. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang?

Bagi kamu yang sering melakukan kegiatan ekspor-impor atau pembelian barang mewah, istilah PPN dan PPh tentu sudah tidak asing lagi. Kedua jenis pajak ini sering ditemukan dalam transaksi perdagangan suatu barang atau jasa yang perhitungannya harus diketahui oleh setiap pihak Wajib Pajak (WP).

Nah, dalam kesempatan ini, kami akan membeberkan cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang agar kamu lebih paham dengan skemanya. Yuk, simak sampai tuntas!

PENGERTIAN PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang maupun jasa dan harus dibayar oleh konsumen akhir yang berstatus WP Pribadi atau WP Badan.

Informasi terbaru, PPN telah mengalami peningkatan yang semula hanya 10% menjadi 11% dan berlaku secara resmi sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung

Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam objek PPN? Menurut Pasal 4 Ayat 1 UU PPN, yang termasuk di dalamnya meliputi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabedan yang dilakukan Pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabedan yang dilakukan Pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  7. Ekpor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

PENGERTIAN PPH

PPh Pasal 22 secara khusus mengatur tentang pemungutan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap badan usaha, baik swasta atau pemerintah, dalam kegiatan ekspor-impor. Tarif yang dikenakan cukup bervariasi, tergantung dari jenis pemungut, objek, maupun jenis transaksi yang dilakukan.

PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu objek yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah barang-barang mewah yang diimpor.

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pajak dengan Retribusi!

Lebih lanjut, ketentuan terkait objek PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Adapun objek yang termasuk di dalamnya meliputi:

  1. Ekspor-impor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  3. Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran.
  4. Pembayaran atas pembelian barang pada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung oleh KPA.
  5. Pembayaran atas pembelian barang/bahan untuk kegiatan usaha BUMN.
  6. Penjualan hasil produksi ke distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, industri hulu, otomotif, dan farmasi.
  7. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan Importir Umum.
  8. Penjualan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir.
  9. Pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya dan ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh WP Badan.

CARA MENGHITUNG PAJAK PPN DAN PPH PEMBELIAN BARANG

Setelah mengetahui definisi PPN dan PPh, kini giliran kami membeberkan cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang.

Menurut PMK Nomor 34/PMK.010/2017, perhitungan pajak akan bergantung pada nominal transaksinya. Kalau nilai transaksi belanja di bawah Rp 2 juta, maka pajak yang dikenakan hanya PPN saja. Namun, jika nominalnya di atas Rp 2 juta, maka pajak yang dikenakan adalah PPN dan PPh Pasal 22.

Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!

Berikut kami berikan contoh kasusnya!

Misal, pada tanggal 20 November 2022, dilakukan pembelian laptop seharga Rp 14.540.000. Dalam hal ini, pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Sesuai keterangan di atas, pembelian tersebut akan dikenakan PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Cara menghitungnya:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp 14.540.000 = Rp 13.099.099

PPN yang dipungut = 11% x Rp 13.099.099 = Rp 1.440.900.

PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp 13.099.099 = Rp 196.486.

Ya, itulah cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply