Istilah tax amnesty sering jadi perbincangan di berbagai media ketika membahas soal pajak. Lantas, apa itu tax amnesty?
Pertanyaan mengenai apa itu tax amnesty masih sering dilontarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Terlebih saat masa pelaporan pajak ramai digaungkan.
Tax amnesty begitu familiar di era pemerintahan saat ini dan banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha yang menjadi wajib pajak (WP).
Nah, bagi kamu yang masih penasaran tentang apa itu tax amnesty, berikut kami beberkan penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
PENGERTIAN TAX AMNESTY
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda, serta sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan dan melakukan pelaporan harta.
Baca juga: Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung
Kewajiban perpajakan yang memperoleh pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sekadar informasi, ketentuan terkait tax amnesty diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Adapun sejumlah negara yang telah menerapkan tax amnesty antara lain Australia, Kanada, Belgia, Jerman, Italia, Yunani, Rusia, Portugal, Spanyol, dan Amerika Serikat.
TUJUAN TAX AMNESTY
Setelah mengetahui penjelasan apa itu tax amnesty, kamu mungkin bertanya-tanya, apa tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut?
Setidaknya, ada beberapa poin yang bisa disebutkan, antara lain:
Meningkatkan pemasukan negara dari pajak
Seperti yang diketahui, pajak adalah sumber pemasukan utama negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya tax amnesty, penerimaan pajak dalam jangka pendek diharapkan bisa meningkat.
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pajak dengan Retribusi!
Mendorong repatriasi modal dan aset
Tax amnesty juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran WP untuk melaporkan hartanya secara sukarela.
Dengan begitu, modal atau kekayaan para WP yang berada di luar negeri diharapkan bisa kembali ke Indonesia, sehingga berdampak pada perbaikan ekonomi dalam negeri.
Transisi menuju sistem perpajakan baru
Tax amnesty bisa dijadikan pertimbangan ketika pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem yang baru.
Tingkatkan kepatuhan membayar pajak
Tujuan yang terakhir adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak. Dengan memberikan tax amnesty kepada para WP yang selama ini enggan membayar pajak, diharapkan para WP tak lagi bisa menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.
CARA KERJA TAX AMNESTY
Memanfaatkan kebijakan tax amnesty terbilang mudah, yakni:
Lapor ke KPP atau secara online
WP bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pelaporan. Proses ini harus dilakukan sendiri oleh WP dan tak bisa diwakilkan oleh siapa pun, termasuk konsultan pajak. Alasannya, ada proses pendataan yang sifatnya rahasia.
Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!
Selain itu, bisa juga melakukan pelaporan pajak secara online dengan memanfaatkan software yang sudah tersedia. Jadi, WP tak perlu lagi repot-repot datang ke KPP.
Menyetorkan surat pernyataan aset
Selanjutnya, WP bisa menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Dokumen yang diserahkan harus asli dan sesuai fakta. Jika sudah, WP akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melakukan pelaporan.
Penghapusan dan pembebasan sanksi
Proses terakhir yang tak kalah penting adalah penghapusan pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan administrasi.
Ya, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu tax amnesty dan seluk beluknya. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply