Istilah NPWP tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kepanjangannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Lantas, siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagi tanda pengenal atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban administratif perpajakan di Indonesia. Berdasarkan jenisnya, NPWP terbagi jadi dua kategori, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Untuk diketahui, NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang telah punya penghasilan di Indonesia. Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau badan usaha yang punya penghasilan di Indonesia.
Yang jadi pertanyaan, siapa saja yang wajib memiliki NPWP di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Detik.com.
PIHAK YANG WAJIB PUNYA NPWP
Pada prinsipnya, ada sejumlah pihak yang wajib memiliki NPWP di negara ini, antara lain:
- Orang Pribadi
Kategori ini terbagi lagi dalam beberapa kelompok, yakni:
Orang Pribadi (Induk) – Meliputi WP yang belum menikah dan WP suami sebagai kepala keluarga.
Baca juga: Cara Buat NPWP Online itu Sangat Mudah, ini Sederet Langkahnya!
Hidup Berpisah (HB) – Wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim.
Pisah Harta (PH) – Suami istri yang dikenai pajak terpisah, berdasarkan pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Memilih Terpisah (MT) – WP wanita kawin selain kategori HB dan PH, sebab memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suami.
Warisan Belum Terbagi (WBT) – Bentuk kesatuan, di mana subjek dari pajak ini merupakan pengganti. WBT adalah ahli waris.
- Pihak yang wajib memiliki NPWP lainnya adalah Badan Usaha. Dalam perpajakan, mereka punya kewajiban untuk membayarkan pajak, memotong pajak, dan memungut pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
- Selanjutnya adalah WP Badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Baca juga: Simak, ini Cara Paling Mudah untuk Cek NPWP Pribadi!
- Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai undang-undang perpajakan.
- WP Pribadi, selain semua yang disebutkan bisa memilih mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.
MANFAAT MEMILIKI NPWP
Siapa saja yang wajib memiliki NPWP di Indonesia sudah dijelaskan, kini giliran kami membeberkan manfaat memiliki NPWP bagi WP, di antaranya:
Untuk urusan perpajakan
Manfaat yang pertama tentu saja untuk urusan perpajakan. Dengan adanya kode unik dalam NPWP, maka data perpajakan yang kamu miliki tidak akan tertukar dengan WP lain.
Tak hanya itu, NPWP juga bermanfaat untuk mengurus restitusi pajak, jika terjadi kelebihan bayar. Satu hal yang tak kalah penting, NPWP juga bisa jadi pembeda tarif pajak yang harus dibayar.
Sekadar informasi, ada perbedaan antara pihak yang punya NPWP dan tidak punya NPWP dalam hal pembayaran. Jika suatu pihak tak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada pihak yang punya NPWP.
Untuk urusan di luar perpajakan
Selain urusan perpajakan, NPWP juga bermanfaat untuk urusan di luar perpajakan. Misal, saat suatu pihak akan mengajukan kredit ke lembaga perbankan. Pihak tersebut harus punya NPWP sebagai syarat.
Begitu pun bagi pihak yang punya usaha. Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), salah satu sayaratnya adalah memiliki NPWP.
Baca juga: Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung
Ya, itulah ulasan lengkap mengenai siapa saja yang wajib memiliki NPWP di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, apakah kamu sudah memilikinya?
Leave a Reply