Sudah tahu apa saja perbedaan pajak dengan retribusi? Pada artikel ini, kami akan mengulas lengkap seputar perbedaan kedua istilah tersebut!
Istilah pajak dan retribusi kerap dianggap sama oleh sebagian orang. Pasalnya, keduanya merupakan sebuah pungutan wajib yang harus dibayarkan.
Namun, dari segi definisi serta fungsinya, pajak dan retribusi memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Nah, agar memudahkan kamu dalam memahami perbedaan pajak dengan retribusi, berikut kami beberkan penjelasannya.
Definisi Pajak
Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara dan bersifat memaksa.
Pungutan ini dikenakan pada semua Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang nantinya uang dari hasil pungutan pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi biaya operasional negara dan membiayai pembangunan atau hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!
Beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia dan wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Badan Usaha
- Bea Cukai, dan lain sebagainya.
Definisi Retribusi
Sedangkan retribusi memiliki arti pungutan yang harus dibayar oleh pengguna fasilitas umum kepada pemilik ataupun pihak yang mengelolanya. Dalam hal ini, pihak pemilik atau pengelola fasilitas tersebut bisa berasal dari perorangan, badan usaha, maupun pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, retribusi juga terdiri dari beberapa jenis, mulai dari retribusi umum, jasa usaha, dan retribusi perizinan.
Salah satu contoh retribusi umum adalah pembayaran yang dilakukan untuk jasa kebersihan atau pelayanan kesehatan lingkungan (persampahan), retribusi KTP dan pencatatan akta sipil, retribusi pemakaman, retribusi parkir, dan lain sebagainya.
Baca juga: Mengenal Pajak Fasilitas Karyawan dan Objeknya
Sedangkan retribusi jasa usaha meliputi retribusi terminal transportasi umum, area parkir, pasar, dan lain sebagainya. Untuk retribusi perizinan dapat meliputi izin pendirian bangunan, izin gangguan, izin usaha perikanan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Perbedaan Pajak dengan Retribusi
Setelah mengetahui definisi dari pajak dan retribusi di atas, kamu mungkin sudah tahu di mana letak perbedaan kedua hal tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan perbedaan pajak dengan retribusi berdasarkan sifat, tujuan, serta fungsinya.
-
Sifat
Perlu diketahui bahwa pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa bagi para Wajib Pajak. Mereka yang termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak tapi tidak mau melakukan pembayaran pajak dapat dikenai denda atau sanksi.
Sedangkan retribusi adalah pungutan yang sifatnya fleksibel, namun bisa berubah menjadi wajib tergantung ketentuan dari pemerintah daerah atau pemilik jasa/layanan.
-
Tujuan
Dilihat dari tujuannya, pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi dan pembangunan. Sedangkan retribusi dibayar untuk mendapatkan pelayanan atau jasa umum dari pemerintah daerah melalui fasilitas yang sudah disediakan, seperti yang sudah kami sebutkan di atas.
-
Fungsi
Berdasarkan fungsinya, pajak digunakan untuk membiayai operasional belanja negara termasuk di dalamnya menggaji PNS, membangun infrastruktur, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, semua Wajib Pajak mungkin tidak akan merasakan manfaat dari pembayaran pajak tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
Sedangkan fungsi retribusi lebih untuk sumber anggaran pemerintah daerah, di mana para Wajib Retribusi ini bisa mendapatkan manfaatnya sesaat ketika mereka rutin melakukan pembayaran retribusinya. Contoh paling mudah adalah ketika kamu membayar retribusi uang sampah, di mana kebersihan lingkungan sudah pasti terjamin setiap harinya.
Nah, itulah ulasan mengenai perbedaan pajak dengan retribusi. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kamu pengetahuan baru, khususnya terkait perbedaan antara pajak dan retribusi yang sering dianggap sama.
Leave a Reply