Blog

Begini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22

danain-Cara menghitung pajak PPN dan PPh-gambar ilustrasi PPH

Cara menghitung pajak PPN dan PPh

Bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Berikut cara mudah menghitungnya dengan tepat!

Bagi kamu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sering melakukan kegiatan ekspor impor atau pembelian barang mewah, pasti sudah tidak asing dengan pajak PPN dan PPh Pasal 22. Kedua jenis pajak ini sering ditemukan dalam transaksi perdagangan suatu barang atau jasa yang perhitungannya harus diketahui oleh setiap pihak Wajib Pajak.

Nah, agar kamu lebih mudah dalam memahami ketentuan dan cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22, pada artikel berikut kami akan memberikan informasinya untuk kamu.

Apa yang Dimaksud Pajak PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang harus dibayar oleh konsumen akhir yang bisa berupa Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah menjadi PKP.

Nah, informasi terbaru soal PPN ini mengalami peningkatan yang semula hanya 10% dari harga produk, kini menjadi 11% yang berlaku secara resmi sejak tanggal 1 April 2022 lalu. Kebijakan perubahan persentase PPN ini secara jelas tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!

Adapun yang termasuk ke dalam objek PPN diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPN, meliputi:

– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

– Impor BKP;

– Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

– Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

– Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

– Ekspor BKP Berwujud oleh PKP;

– Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan

– Ekspor JKP oleh PKP.

Apa yang dimaksud Pajak PPh Pasal 22?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara khusus mengatur tentang pemungutan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap badan usaha, baik swasta maupun milik pemerintah dalam kegiatan ekspor impor. Tarif yang dikenakan oleh PPh Pasal 22 ini cukup variatif tergantung dari jenis pemungut serta objek maupun jenis transaksi yang dilakukan.

Terkait aturannya, PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008. Salah satu objek yang dikenakan PPh Pasal 22 meliputi barang-barang mewah yang diimpor.

Baca juga: Mengenal Pajak Fasilitas Karyawan dan Objeknya

Lebih jauh, ketentuan terkait objek PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 yang meliputi:

– Ekspor impor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

– Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

– Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran.

– Pembayaran atas pembelian barang pada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung oleh KPA.

– Pembayaran atas pembelian barang/bahan-bahan untuk kegiatan usaha BUMN.

– Penjualan hasil produksi ke distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, industri hulu, otomotif, dan farmasi.

– Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.

– Penjualan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir.

– Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

– Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22

Nah, setelah mengetahui definisi dan objek yang dikenakan pajak PPN serta PPh Pasal 22, berikutnya kami akan memberikan informasi terkait cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22.

Perhitungan pajak PPN dan PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, di mana dijelaskan bahwa perhitungan pajak tersebut tergantung dengan nominal transaksinya.

Baca juga: Daftar Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai 50%!

Jika nilai transaksi belanja yang dilakukan di bawah Rp 2 juta, maka pajak yang dikenakan hanyalah PPN tanpa PPh Pasal 22. Sedangkan jika nominal transaksi melebihi angka Rp 2 juta, maka baik PPN dan PPh Pasal 22 akan dikenakan dalam transaksi belanjanya.

Berikut adalah rumus menghitung PPN yang perlu diketahui:

PPN = Tarif PPN (11%)  x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Sedangkan untuk rumus menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 22 = Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli (tergantung jenis transaksi yang dilakukan)

Nah, itulah ulasan mengenai cara menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam memudahkan perhitungan pajak dengan tepat!

Leave a Reply