Bagaimana cara membuat izin usaha mikro kecil yang mudah?
Cara membuat izin usaha mikro kecil atau IUMK menjadi salah satu syarat untuk mendirikan sebuah bisnis secara legal. Bahkan pada masa sekarang ini, bukan hanya bisnis berskala besar saja yang harus mengantongi surat izin. Simak ulasan berikut ini hingga akhir untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut!
Apa itu Surat Izin Usaha Mikro Kecil?
Sebelum menuju topik pembahasan mengenai cara membuat izin usaha mikro kecil yang mudah, kali ini akan ditunjukkan terlebih dahulu apa definisi dari IUMK ini. Secara umum, surat izin ini merupakan bentuk dari legalitas yang telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Di samping itu, keberadaan surat izin ini juga dapat menjadi bagian dari payung hukum dalam suatu bisnis. Juga dapat menjadi salah satu sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan setiap usahanya di masa yang akan datang.
Baca juga: Mengenal Proses Inti, Akun Perusahaan, dan Karakteristik Perusahaan Dagang
Berdasarkan UU yang telah berlaku terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdapat satu kriteria usaha mikro dan kecil yang telah dijelaskan. Salah satunya yaitu ditinjau berdasarkan jumlah kekayaan sekaligus omset yang didapatkan. Untuk jenis skala usaha mikro, jumlah kekayaan yang paling maksimal yakni mencapai Rp 50 jutaan. Sedangkan untuk omset di dalam satu tahun maksimal yakni Rp 300 jutaan.
Akan tetapi, untuk jenis usaha kecil, jumlah kekayaan yang dimiliki maksimal menyentuh angka Rp 50 jutaan hingga Rp 500 jutaan. Namun, untuk per tahun dapat dipatok dengan nilai Rp 300 jutaan hingga Rp 2,5 miliar.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengajukan IUMK
Terkait dengan cara membuat izin usaha mikro kecil yang mudah, akan lebih baik jika kamu mengetahui apa saja syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yaitu fotokopi kartu identitas, kartu keluarga, dan juga surat pengantar dari desa terkait dengan lokasi usaha.
Baca juga: Apa Saja Bidang Usaha dari Perusahaan Terbesar di Indonesia?
Di samping itu, juga membutuhkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar. Untuk syarat selanjutnya yakni mengisi formulir izin usaha mikro kecil yang meliputi nama, nomor identitas, dan yang lainnya.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil yang Paling Simpel
Ketika membahas cara membuat izin usaha ini, kamu dapat terlebih dahulu mengaksesnya melalui laman resmi yang telah disediakan. Namun perlu diketahui bahwa kamu harus terlebih dahulu menyiapkan segala persyaratan serta mempunyai alamat email yang telah aktif. Di samping itu juga, harus menyertakan nomor telepon yang mudah untuk dihubungi.
Setelah masuk ke laman website yang telah disediakan serta telah melengkapi segala persyaratan yang ada, selanjutnya yaitu dengan memilih tombol daftar dan melanjutkan mengisi formulir yang telah disinggung sebelumnya. Perlu diperhatikan bahwa ketika mengisi data formulir tersebut, pastikan bahwa kamu benar-benar memasukkan data yang sebenarnya.
Lalu, dapat dilanjutkan dengan memasukkan kode captcha yang tertera pada layar. Selanjutnya, dapat dilanjutkan dengan memilih lagi tombol daftar yang terletak pada bagian bawah. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengonfirmasi menuju alamat email yang telah didaftarkan.
Baca juga: Cuan Lumayan, Ide Jualan Makanan yang Laris di Kampung ini Bisa Kamu Coba!
Pada tahap mengonfirmasi ini, kamu dapat membuka alamat email dan dilanjutkan dengan memilih aktivasi. Apabila telah berhasil, maka akun tersebut telah aktif secara otomatis. Selanjutnya, di dalam laman tersebut, kamu dapat melanjutkan pengajuan untuk perizinan. Kamu akan diminta untuk mengisi tambahan data terkait dengan usaha yang tengah ditekuni.
Setelah mengikuti berbagai macam langkah dalam cara membuat izin usaha mikro kecil ini, nantinya kamu akan sangat dipermudah dalam menjalani bisnis yang telah legal tersebut.
Leave a Reply