Blog

Kerap Ditanyakan, Apa itu Restrukturisasi Kredit dalam Dunia Ekonomi?

danain-Apa itu restrukturisasi kredit-gambar koin bertumpuk

apa itu restrukturisasi kredit?)

Selama ini, kamu mungkin kerap bertanya-tanya, apa itu restrukturisasi kredit? Untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut ini!

Istilah restrukturisasi kredit mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Lain halnya bagi mereka yang sudah pernah atau sering mengajukan pinjaman melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, kami akan mengulas tentang apa itu restrukturisasi kredit, contoh, dan syarat untuk mengajukannya. Yuk, simak sampai tuntas!

PENGERTIAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Mengutip laman ojk.go.id, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Singkat kata, restrukturisasi kredit bukan penghapusan utang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan. Jadi, utang debitur masih tetap ada.

Cicilan pinjaman tetap harus dibayar, namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara pihak peminjam dengan bank atau leasing.

Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan Jenis-jenis Kredit Bank Berdasarkan Tujuan hingga Jangka Waktu Pengembalian!

BENTUK KERINGANAN

Nah, setelah mengetahui apa itu restrukturisasi kredit, pertanyaan selanjutnya adalah, seperti apa bentuk keringanannya?

Setidaknya, ada beberapa kebijakan yang diberikan oleh pihak bank atau leasing kepada pihak peminjam, antara lain:

– Penurunan suku bunga kredit.

– Perpanjangan jangka waktu kredit.

– Pengurangan tunggakan bunga kredit.

– Pengurangan tunggakan pokok kredit.

– Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan.

– Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

SYARAT MENGAJUKAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Untuk diketahui, restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mendapatkannya, seperti:

  1. Debitur mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan bunga kredit.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Baca juga: Wajib Paham, ini Perbedaan antara Kartu Debit dan Kartu Kredit!

CONTOH KASUS RESTRUKTURISASI KREDIT

Dodi adalah seorang pengemudi ojek online yang sejak pandemi covid-19 mengalami kesulitan untuk mendapatkan penumpang. Padahal, sebelum pandemi, penumpangnya cukup banyak. Akibat kondisi tersebut, Dodi tak sanggup membayar cicilan motornya kepada leasing.

Setelah mengajukan restrukturisasi kredit kepada leasing, Dodi akhirnya mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga. Misal, 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan dengan pihak leasing.

CARA MENGAJUKAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Apa itu restrukturisasi kredit, bentuk keringanan, syarat mengajukan, dan contoh restrukturisasi kredit sudah terjawab, kini giliran kami menjelaskan tentang cara mengajukannya kepada pihak pemberi kredit.

Sebagai informasi, pihak peminjam bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam untuk mengajukan keringanan tersebut. Tak perlu datang langsung ke kantornya, sebab bisa melalui telepon, email, atau aplikasi pertukaran pesan.

Dalam hal kondisi pandemi seperti sekarang, informasi mengenai bank/leasing yang memberikan keringanan bisa dilihat di website atau media sosial resmi OJK.

Apakah pengajuan restrukturisasi kredit pasti disetujui oleh pihak bank/leasing?

Menurut OJK, di masa pandemi ini, pemberian keringanan diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Utamanya adalah UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang memang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.

Baca juga: Hati-hati, 5 Masalah ini Bakal Mengintai jika Kamu Punya Banyak Kartu Kredit!

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dan masih sanggup untuk membayar cicilan, OJK menyarankan untuk tidak memanfaatkan keringanan ini. Menurut OJK, biarkan bank/leasing fokus untuk membantu masyarakat yang lebih membutuhkan.

Lantas, kenapa utang nasabah tidak dihapuskan begitu saja?

Usut punya usut, ternyata pemberian keringanan ini tak hanya untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman saja, namun juga untuk menjaga stabilitas keuangan. Seperti yang kita tahu, bank/leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat pandemi ini. Mereka pun tetap harus membayar bunga kepada penabung/investor dan mengeluarkan biaya operasional, seperti gaji karyawan, biaya listrik, air, sewa, dan lain sebagainya.

Jika utang nasabah dihapus, maka bank/leasing bisa terancam tutup dan para pegawainya bisa di PHK. Ujung-ujungnya, ekonomi dalam negeri juga bisa terganggu.

Ya, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu restrukturisasi kredit dan turunannya. Semoga bermanfaat!

 

Leave a Reply