Seperti yang kita tahu, salah satu kewajiban utama Warga Negara Indonesia adalah membayar pajak. Lantas, apa saja jenis pajak menurut sifatnya?
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara yang memegang peran penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, belanja pegawai, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga menjaga stabilitas harga. Komponen ini merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat yang tinggal di suatu negara.
Dalam praktiknya, pajak terdiri dari berbagai macam jenis, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Ada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masih banyak lagi.
Intinya, seorang Wajib Pajak harus rutin melapor dan membayar pajak yang dibebankan. Dalam hal ini, pajak memang bersifat memaksa dan jika tidak dipatuhi, mereka akan dikenakan sanksi/denda.
Nah, dalam kesempatan ini, kami akan membahas tentang seluk beluk pajak, termasuk jenis pajak menurut sifatnya. Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber:
SIFAT PAJAK
Setidaknya, ada 4 sifat pajak yang berlaku di Tanah Air, antara lain:
Kontribusi wajib
Pajak bersifat sebagai kontribusi wajib untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif pelaksanaan kewajiban pajak. Misal, warga negara telah memiliki penghasilan, punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), melakukan transaksi jual/beli, dan melaksanakan aktivitas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.
Baca juga: Penting Diketahui, Inilah Cara Menghitung Pajak Perusahaan dengan Benar!
Bersifat memaksa
Pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dielakkan. Warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dipaksa oleh regulasi untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, menyetor, hingga melaporkan.
Timbal balik
Untuk diketahui, timbal balik pajak bersifat tidak langsung. Dalam konteks ini, timbal balik pajak bersifat jangka panjang, di mana warga negara akan mendapatkan imbalan berupa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati dalam jangka panjang.
Bersifat baku
Pajak bersifat baku karena memiliki dasar undang-undang yang jelas. Undang-undang ini dibedakan sesuai peruntukkannya dan berlaku secara umum untuk setiap subjek dan objek yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
FUNGSI PAJAK
Berdasarkan aturan yang berlaku, fungsi pajak ada beberapa jenis, yakni:
Anggaran
Fungsi pajak yang pertama adalah anggaran. Fungsi ini berperan untuk membiayai pembangunan nasional dan menjaga keseimbangan belanja serta pendapatan negara.
Baca juga: Nggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Mudah untuk Cek Pajak Online!
Mengatur
Pajak jadi alat pelaksanaan kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Di sini, pajak digunakan untuk menghambat inflasi, mendorong kegiatan ekspor, proteksi terhadap produk dalam negeri, dan mengatur investasi yang membantu perekonomian agar produktif.
Pemerataan
Pajak juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerataan di sini erat kaitannya dengan fungsi anggaran, yakni untuk mendukung negara dalam melakukan pemerataan pembangunan demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Stabilisasi
Fungsi yang keempat adalah untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contoh konkretnya, pemerintah menerapkan pajak yang lebih tinggi untuk mengatasi laju inflasi.
JENIS PAJAK MENURUT SIFATNYA
Jenis pajak menurut sifatnya terbagi menjadi dua kategori, yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut penjelasannya:
Pajak subjektif
Dalam pengenaannya, pajak subjektif akan memerhatikan keadaan atau kondisi pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan, apakah berstatus kawin atau tidak kawin dan kondisi lainnya. Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!
Pajak objektif
Pengenaan pajak objektif hanya memerhatikan sifat objek pajak, tanpa memerhatikan keadaan atau kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak jenis ini dikenakan pada warga negara jika penghasilannya telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ya, itulah penjelasan lengkap mengenai seluk beluk pajak, termasuk jenis pajak menurut sifatnya. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply