Kolektibilitas kredit adalah rekam jejak kualitas seseorang dalam membayar suatu cicilan sampai lunas. Nah, bagaimana peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit?
Seperti yang kita tahu, dalam pengajuan sebuah kredit atau cicilan, jika melibatkan pihak bank atau perusahaan pinjaman yang sudah legal, maka dibutuhkan rekam jejak mengenai bagaimana histori orang tersebut dalam melunasi cicilan sebelumnya.
Jika seseorang memiliki histori atau rekam jejak yang baik, maka biasanya pihak bank maupun lembaga pemberi pinjaman lebih mudah memberikannya. Sedangkan jika rekam jejak seseorang sudah terbukti kurang baik, seperti telat membayar atau bahkan tak melunasi cicilan sebelum-sebelumnya, hal ini bisa menjadi faktor pengajuan pinjaman yang ditolak.
Nah, dalam praktiknya, terdapat peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit yang perlu kamu ketahui sebagai pihak debitur. Dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kolektibilitas peminjam digolongkan pada 5 kategori jenjang berdasarkan tunggakan yang pernah dilakukan. Apa saja itu?
Baca juga: Bisa Nggak Sih Pinjam Uang 50 Juta tanpa Kartu Kredit? Simak Jawabannya di Bawah ini!
5 Kategori Penggolongan Debitur berdasar Kolektibilitas
Berdasarkan peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit yang diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, maka penggolongan kolektibilitas terbagi menjadi 5, di antaranya sebagai berikut:
-
Kolektibilitas 1 (Lancar)
Golongan pertama adalah para debitur atau peminjam yang selalu lancar dalam melakukan pembayaran utang pokok dan bunganya secara tepat waktu. Kemudian, pada rekeningnya juga tidak memiliki tunggakan apapun sekaligus rekening debitur sesuai dengan kriteria atau syarat pengajuan kredit.
-
Kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus)
Berikutnya adalah golongan kolektibilitas 2, di mana debitur atau peminjam berada dalam perhatian khusus yang disebabkan oleh pembayaran utang pokok maupun bunganya telat dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.
-
Kolektibilitas 3 (Kurang lancar)
Pada kategori atau golongan ini, debitur bisa dibilang merupakan peminjam yang kurang lancar dalam melakukan pembayaran utang atau kewajibannya. Dalam kolektibilitas 3, pembayaran kredit biasanya mengalami penunggakan mulai dari 91 sampai dengan 120 hari.
Baca juga: Kerap Ditanyakan, Apa itu Restrukturisasi Kredit dalam Dunia Ekonomi?
-
Kolektibilitas 4 (Diragukan)
Apabila debitur sudah tidak melakukan pembayaran atau menunggak cicilan lebih dari 121 hari hingga 180 hari (6 bulan), maka status debitur tersebut sudah diragukan. Biasanya, pengajuan pinjaman mereka akan ditolak oleh pihak bank maupun lembaga keuangan yang menyediakan jasa pinjaman.
-
Kolektibilitas 5 (Macet)
Nah, golongan terakhir adalah kolektibilitas 5 atau bisa dibilang kolektibilitas macet. Debitur sudah melakukan penunggakan pembayaran kredit atau cicilan mereka lebih dari 180 hari (lebih dari 6 bulan).
Jika rekam jejak debitur sudah demikian, maka pengajuan pinjaman biasanya pasti ditolak oleh lembaga perbankan atau pemberi pinjaman yang lain.
Acuan Bank Menentukan Kolektibilitas Debitur
Setidaknya, terdapat 3 kriteria bagi lembaga perbankan untuk menentukan kolektibilitas seorang peminjam, antara lain:
-
Prospek usaha
Misalnya, jika debitur ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha, maka pihak bank biasanya akan mempertimbangkan kolektibilitasnya melalui prospek usaha tersebut di beberapa tahun mendatang serta bagaimana manajemen bisnisnya.
-
Kemampuan bayar
Selain itu, pihak bank juga akan mempertimbangkan kemampuan bayar dari si debitur. Misalnya, untuk kasus pengajuan pinjaman KPR, maka akan dipertimbangkan mulai dari gaji pokok orang tersebut sampai kondisi ekonominya. Kemudian, dilakukan perbandingan antara penghasilan dengan nominal pinjaman serta tenor yang diajukan.
-
Performance debitur
Terakhir adalah bagaimana performance debitur dalam membayar utang atau cicilan mereka sebelum-sebelumnya. Semakin lancar pembayarannya, tentu akan lebih memudahkan pihak bank mempercayai dan mencairkan dana yang dibutuhkan. Namun, jika riwayat kreditnya sudah buruk, maka jangan heran jika pihak bank juga sulit untuk memberikan pinjamannya.
Nah, itulah ulasan mengenai peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Leave a Reply