Istilah collateral atau agunan tentu sudah tidak asing di telinga para pelaku ekonomi, terutama yang bergerak di bidang perkreditan. Secara garis besar, agunan bisa diartikan sebagai aset yang digunakan sebagai jaminan oleh peminjam (kreditur) kepada pemberi pinjaman (deditur).
Tujuan utama penggunaan agunan dalam perkreditan adalah untuk mengamankan utang pihak kreditur. Jika peminjam gagal bayar, perusahaan pemberi pinjaman akan melelang atau menjual aset tersebut untuk melunasi utang.
Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak peminjam tak boleh sembarang menyerahkan aset. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh aset yang akan diagunkan. Di antaranya, punya nilai ekonomis (aset bisa dinilai dan dijadikan uang), kepemilikan barang bisa dipindahtangankan, serta punya nilai yuridis (aset dapat diikat berdasarkan hukum, di mana bank punya hak didahulukan terhadap penjualan aset tersebut).
Sementara menurut Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, ada beberapa aset yang bisa dijadikan agunan, seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, surat berharga atau saham, dan pesawat udara atau kapal laut.
Berdasarkan fungsinya, agunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, agunan pokok, yaitu aset yang dibiayai dengan cara kredit. Misalnya, seseorang beli rumah, maka yang menjadi jaminan adalah rumah tersebut. Selama kredit belum lunas, sertifikat tak akan diberikan kepada pemilik. Kedua, agunan tambahan, yaitu aset yang digunakan sebagai pelengkap agunan pokok. Agunan jenis ini biasanya diperlukan karena lembaga pemberi pinjaman menilai, agunan pokok belum cukup untuk menjamin keseluruhan jumlah pinjaman.
Agunan juga bisa dilihat dari wujudnya. Ada agunan berwujud, seperti bangunan, kendaraan, atau , mesin-mesin. Ada pula agunan tidak berwujud, seperti garansi perusahaan atau garansi perorangan. Sedangkan berdasarkan mobilitasnya, agunan terbagi menjadi dua kelompok, yakni agunan bergerak (kendaraan, barang dagangan, atau piutang) dan agunan tidak bergerak (tanah atau bangunan).
Agunan dalam investasi P2P Lending
Sederet agunan yang dijelaksan di atas tadi merupakan jenis agunan yang biasa dipakai dalam perkreditan konvensional. Pertanyaannya, apakah jenis agunan tersebut masih berlaku dalam P2P Lending yang notabene berbasis aplikasi?
Kebanyakan platform P2P Lending umumnya tidak memberikan syarat agunan pada pihak peminjam, mengingat nilai pinjaman biasanya tak sebesar yang diajukan dalam kredit konvensional. Meski demikian, bukan berarti tidak ada platform P2P Lending yang tidak memberikan syarat agunan dalam proses peminjamannya. Sebagian P2P Lending saat ini mulai memberlakukan syarat tersebut guna memberikan rasa aman bagi para investor.
Jenis agunan yang ditetapkan platform P2P Lending berbeda-beda. Ada yang menggunakan emas, properti, bahkan garansi personal atau perusahaan. Apapun itu, yang jelas P2P Lending punya lebih banyak keunggulan dibanding perkreditan konvensional.
Danain sebagai pelopor P2P Lending beragunan
Dari sekian banyak P2P Lending yang ada, Danain merupakan platform P2P Lending pertama di Indonesia yang menggunakan agunan berupa perhiasan emas atau logam mulia. Nilai aset yang diagunkan lebih besar dari jumlah pinjaman. Jika terjadi gagal bayar, mitra Danain (PT Mas Agung Sejahtera) akan tetap melakukan pengembalian pokok dan bunga tanpa potongan sesuai tenor yang tercantum di pendanaan.
Sekadar informasi, aturan mengenai skema P2P Lending sudah tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sementara melalui POJK Nomor S-280/NB.213/2018 tanggal 20 April 2018, perusahaan fintech berbasis agunan sudah dapat izin OJK untuk beroperasi di Indonesia.
Ingin tahu lebih lengkap tentang Danain? Klik di sini!
Leave a Reply