Bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Selain mempersiapkan modal, ada beberapa berkas yang perlu diurus untuk mendirikan sebuah perusahaan, salah satunya adalah akta pendirian perusahaan. Akta ini bisa menjadi status kepemilikan suatu perusahaan, di mana dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti perselisihan di kemudian hari.
Apa yang Dimaksud Akta Pendirian Perusahaan?
Akta pendirian perusahaan merupakan bukti penting yang menunjukkan bahwa perusahaan berdiri secara resmi. Biasanya, akta ini diterbitkan dalam bentuk dokumen dan wajib dimiliki oleh perusahaan kecil maupun besar.
Tujuan diterbitkannya akta pendirian perusahaan adalah untuk menunjukkan legalitas sebuah perusahaan di mata hukum, serta menjadi bukti seorang pebisnis memiliki perusahaan. Kehadiran akta ini membuat pebisnis tidak kesulitan untuk melakukan berbagai pengembangan bagi perusahaan ke depannya.
Baca juga: Jenis-jenis Bidang Usaha Berdasarkan Kegiatannya, Apa Saja?
Bagaimana Peran Akta ini bagi Perusahaan?
Perusahaan yang memiliki akta pendirian perusahaan akan merasakan manfaatnya, salah satunya memiliki nama baik di mata para pimpinan perusahaan lain. Jadi, perusahaan yang bersangkutan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya.
Adanya akta ini turut memupuk kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan tersebut. Seperti yang diketahui, pengembangan bisnis bisa dilakukan melalui peluang kerjasama, mengundang para investor, dan lainnya.
Membuat akta pendirian perusahaan menjadi salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Selain menjadi tanda legalitas sebuah perusahaan, dokumen ini juga bisa memfasilitasi perusahaan untuk melakukan pengembangan inovasi maupun bisnis, tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti.
Jenis-jenis Perusahaan yang Memerlukannya
Syarat penting dalam pendirian perusahaan, baik untuk perusahaan kecil maupun besar adalah akta pendirian perusahaan. Jenis perusahaan pertama yang membutuhkan akta ini adalah Perseroan Terbatas (PT), yang terbagi menjadi perusahaan besar, sedang, dan kecil.
Kedua, perusahaan perseorangan yang dimiliki oleh perorangan atau pebisnis pribadi, sehingga bisa mengembangkan perusahaannya sesuai keinginan sendiri. Ketiga, Commanditaire Vennootschap (CV), perusahaan ini memiliki pihak sekutu aktif dan sekutu pasif.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Cek Legalitas Perusahaan Fintech di Situs Resmi OJK!
Terakhir Firma, yaitu perusahaan yang dibangun oleh dua orang atau lebih, serta mengantongi akta yang menunjukkan pendirian perusahaan yang legal.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, antara lain:
-
Menuliskan Nama Pendiri Perusahaan
Nama pemegang saham maupun orang yang mengurus perusahaan, seperti direktur atau komisaris perlu dicantumkan dalam pembuatan akta ini. Nama yang dicantumkan minimal sebanyak dua orang. Setelah menentukannya, kamu bisa mengunjungi notaris terdekat.
Persiapkan juga beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP pendiri perusahaan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk perorangan.
-
Mengutarakan Sejumlah Hal ke Notaris
Ada sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada notaris. Di antaranya adalah nama-nama pemilik saham, nama-nama pengurus perusahaan (komisaris atau direktur), maksud dan tujuan perusahaan didirikan, penjelasan detail mengenai bidang perusahaan, serta komposisi kepemilikan saham. Selanjutnya, pemegang saham bisa menandatangani akta tersebut agar menjadi sah.
-
Pengesahan Akta
Notaris akan mengurus pengesahan akta. Misal, perusahaan berbentuk PT, maka akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pengesahannya. Pengesahan ini membutuhkan waktu beberapa hari, namun pengesahan akta bisa dipakai untuk mengurus sejumlah dokumen, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitung BEP yang Perlu Dipahami oleh Pengusaha!
-
Tunggu Surat Pengesahan
Setelah melaksanakan pengesahan akta, kamu tinggal menunggu surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Setelah menunggu hasil dan segala prosesnya, barulah kamu bisa memperoleh akta pendirian ini.
Kesimpulannya, akta pendirian perusahaan merupakan dokumen resmi yang menunjukkan legalitas perusahaan dan bukti kepemilikan pebisnis terhadap perusahaannya. Dengan adanya akta ini, perusahaan bisa merasakan manfaat seperti yang telah disebutkan di atas.
Leave a Reply