Kaum hawa kerap menggadaikan emas miliknya di perusahaan pergadaian. Mereka lebih memilih melakukan gadai ketimbang menjualnya, sebab aset tersebut akan tetap jadi hak miliknya selama digadaikan. Lalu, bagaimana cara gadai emas di pergadaian?
Ketika dana simpanan hampir habis, namun kebutuhan masih banyak, sebagian orang biasanya akan menggadaikan barang miliknya untuk memperoleh dana tambahan. Dari beragam jenis barang yang kerap digadaikan oleh masyarakat, salah satu produk yang paling populer bisa dibilang adalah emas, bisa emas batangan atau perhiasan.
Dalam banyak kasus, kaum hawa-lah yang kerap menggadaikan emas miliknya di perusahaan pergadaian. Mereka lebih memilih melakukan gadai ketimbang menjualnya. Tujuannya cuma satu, yakni agar aset tersebut tetap menjadi hak miliknya selama digadaikan.
Lantas, bagaimana sih cara gadai emas di perusahaan pergadaian?
Baca juga: Jangan Tertipu, ini Cara Mudah untuk Bedakan Emas Asli dan Emas Palsu!
Oke, sebelum membahasnya lebih dalam, ada baiknya jika kita mengulas tentang usaha pergadaian secara lebih luas. Berikut penjelasanya lengkapnya:
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian didefinisikan sebagai perusahaan pergadaian swasta atau pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, usaha pergadaian sendiri diartikan sebagai segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Peminjaman uang dengan barang jaminan pada perusahaan gadai maksimal berjangka waktu 120 hari atau empat bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut nasabah belum bisa mengembalikan seluruh pinjamannya, maka dapat diperbarui dengan perpanjangan waktu 120 hari lagi. Tapi, apabila pinjaman telah jatuh tempo dan nasabah abai, maka barang jaminan akan dilelang pada waktu yang sudah ditentukan dalam surat gadai, dengan sebelumnya menginformasikan kepada nasabah terkait.
Adapun cara gadai emas di perusahaan pergadaian adalah sebagai berikut:
– Siapkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat.
– Datang ke kantor pergadaian dengan membawa emas yang ingin digadaikan.
– Setelah sampai, petugas akan melakukan penaksiran untuk menentukan berat, karat, dan value maksimal dari emas tersebut.
– Jika sudah, petugas akan memberi tahu taksiran harga emas dan nominal maksimal pencairan yang bisa diberikan.
Baca juga: Ancaman Resesi, Investasi Emas Lebih Cuan!
– Bila setuju, petugas akan memberikan form surat bukti gadai dan asuransi keamanan emas untuk ditandatangani oleh pihak Peminjam.
– Terakhir, petugas akan mencairkan pinjaman kepada pihak Peminjam, kemudian memasukkan barang agunan ke dalam brankas.
– Proses selesai.
Ya, itulah cara gadai emas di yang perlu diketahui. Sangat sederhana, bukan?
Lebih lanjut, setelah mengetahui cara gadai emas di pergadaian, ada poin penting lain yang juga perlu kamu pahami terkait aktivitas gadai. Dalam hal ini, kamu wajib mengenal perusahaan pergadaian yang akan kamu pilih.
Baca juga: Hati-hati, ini 5 Kesalahan Investasi Emas yang Sering Dilakukan dan Merugikan!
Pastikan perusahaan pergadaian tersebut terpercaya dan punya legalitas dari regulator, dalam hal ini sudah berstatus terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk mengetahui daftar perusahaan pergadaian yang legal, kamu bisa kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id.
Skema kerja Danain sebagai P2P Lending beragunan emas
Sebagai platform P2P Lending beragunan emas, Danain bermitra dengan perusahaan pergadaian swasta yang legal dan terpercaya. Mitra tersebut akan melakukan verifikasi dan analisa terhadap pinjaman yang masuk dengan sangat profesional.
Fakta penting lainnya, mitra Danain juga akan melakukan pengembalian pokok dan bunga pinjaman sesuai tenor yang tercantum di pendanaan. Dengan begitu, pihak Pendana bisa tidur nyenyak tanpa harus takut kehilangan dana yang telah dikembangkan.
Untuk tahu lebih jelas tentang skema kerja platform Danain, simak video berikut ini:
Leave a Reply