Blog

Tak Punya Waktu ke Kantor Pajak, ini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online!

danain-Cara menonaktifkan NPWP secara online-gambar npwp

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Jika dulu pemohon harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), saat ini, cara menonaktifkan NPWP secara online sudah bisa dilakukan. Bagaimana caranya?

Masyarakat bisa mengajukan permohonan penonaktifkan NPWP jika dirinya tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa diajukan oleh WP Pribadi maupun WP Badan.

Siapa saja pihak yang boleh mengajukan penonaktifan NPWP?

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, WP yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. WP Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pajak dengan Retribusi!

  1. Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  2. WP yang punya lebih dari satu NPWP.
  3. WP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

CARA MENONAKTIFKAN NPWP SECARA ONLINE

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, ada beberapa langkah yang harus dilalui. Berikut sederet caranya, seperti dikutip dari laman Kompas.com:

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak. Ini link-nya https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
  2. File formulir penonaktifan NPWP bisa ditemukan di bagian bawah halaman.
  3. Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22

  1. Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
  2. Untuk WP Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

SYARAT DOKUMEN UNTUK MENONAKTIFKAN NPWP

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penonaktifan NPWP, di antaranya:

  1. WP Meninggal: Surat Keterangan Kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak punya warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  2. WP Meninggalkan Indonesia Secara Permanen: Dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Bendahara Pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  4. WP dengan NPWP Ganda: Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  5. WP Perempuan yang Sudah Menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  6. WP Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa WP Badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!

DAMPAK PENONAKTIFAN NPWP

Setelah mengetahui cara menonaktifkan NPWP secara online, kamu mungkin bertanya-tanya. Sebenarnya, apa dampak yang bisa timbul dari penonaktifan tersebut?

Setidaknya, ada beberapa hal yang jadi konsekuensinya, antara lain:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
  2. Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT.
  3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Bagaimana, sudah paham kan cara menonaktifkan NPWP secara online? Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply